Sabtu, 27 April 24

Telusuri Kasus Kondensat, Polri Belum Terima LHKPN dari KPK

Telusuri Kasus Kondensat, Polri Belum Terima LHKPN dari KPK

Jakarta, Obsessionnews – Polri sedang menelusuri kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun permintaan tersebut belum juga dikabulkan oleh KPK.

“Sebenarnya tiga minggu lalu kita sudah minta LHKPN, mereka dari KPK sampai sekarang belum menerima balasan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Menurut Victor, laporan tersebut sangat penting untuk mengetahui data awal harta kekayaan para tersangka itu, serta dapat mempermudah arah pengusutan dugaan TPPU dalam penjualan kondensat tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik tengah memeriksa dua tersangka DH dan RP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Sementara HW, penyidik berencana memeriksa yang bersangkutan di Singapura.

Untuk diketahui, Bareskrim juga sudah mendapat laporan sementara transkasi 19 rekening milik PT TPPI. Namun penyidik belum dapat menyimpulkan adanya dugaan pencucian uang karena transaksi sebatas operasional perusahaan.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu, penyidik telah memeriksa para saksi di antaranya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Dirjen Migas Evita Legowo, dan mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu serta sejumlah saksi lainnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.