Selasa, 30 April 24

Sumbar Terancam Tak Bisa Ekspor Ikan Kerapuh

Sumbar Terancam Tak Bisa Ekspor Ikan Kerapuh

Padang, Obsessionnews – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terancam tidak bisa mengekspor ikan kerapuh ke Negara Hongkong akibat kebijakan moratorium kapal asing sebagaimana diatur dalam Permen No 46 Tahun 2014.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Sumbar, Yosmeri mengatakan, kebijakan tersebut diatur bahwa kapal asing yang selama ini bisa membeli ikan kerapuh ke lokasi, sejak Permen itu diberlakukan bulan Februari 2016 mendatang, kapal asing tidak boleh membeli langsung ikan kerapuh budidaya di Sumbar, ke masing-masing kerambah budidaya ikan kerapuh warga.

“Selama ini, kapal asing seperti dari Hongkong, mereka langsung membeli ikan kerapuh kepada nelayan di sejumlah daerah antara lain di Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta juga ada sedikit di Kota Pariaman,” ujar Yosemeri kepada obsessionnews.com, Senin (21/9).

Yosmeri mengatakan, dalam Permen itu dijelaskan bahwa Sumbar harus memiliki kapal yang bisa mengantar langsung ikan kerapuhnya ke negara tujuan.

Yosmeri mengatakan, merujuk aturan dimaksud, Pemerintah Provinsi Sumbar terancam tidak bisa mengekspor ikan kerapuh, karena sarana yang dimiliki untuk mengangkut ikan kerapuh ke negara tujuan belum dimiliki.

“Saya telah menyampaikan ke pemerintah pusat, agar mendorong dari segi penyediaan kapal atau transportasi yang bisa digunakan untuk membawa ikan kerapuh di Sumbar ke titik pengumpul. Kalau tidak salah saya, ada 4 titik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain dorongan dari Pemerintah Pusat, dorongan dari pengusaha sangat dibutuhkan agar ekspor ikan kerapuh tepap jalan. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.