Jumat, 26 April 24

Sinergi BNN – Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dari Malaysia ke Kaltim

Sinergi BNN – Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dari Malaysia ke Kaltim
* Sinergi antara Badan Narkotika Nasional (BNN),  BNN Provinsi (BNNP) Kaltim, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis kristal methamphetamine (sabu) di wilayah Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. (Foto: BNN)

Dari penindakan tersebut dilakukan controlled delivery ke Kota Samarinda untuk mendapatkan penerima dan jaringannya. Dari operasi ini berhasil diamankan empat pelaku, yaitu FK (34 tahun) dan TN alias T (51 tahun) selaku kurir pengirim dan AS (39 tahun), serta RD (32 tahun) selaku penerima.

Dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 38 kg tersebut lebih dari 190.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang. Barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Mengingat rawannya peredaran narkotika di Kaltim dan Kaltara, maka sinergi semua instansi mulai dari BNN, Polri, TNI, Bea Cukai, lembaga yudikatif, lembaga pemasyarakatan, pemerintah provinsi, dan instansi lainnya, serta peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk berperang melawan musuh bersama, yaitu narkotika. (arh)

Pages: 1 2

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.