Dari penindakan tersebut dilakukan controlled delivery ke Kota Samarinda untuk mendapatkan penerima dan jaringannya. Dari operasi ini berhasil diamankan empat pelaku, yaitu FK (34 tahun) dan TN alias T (51 tahun) selaku kurir pengirim dan AS (39 tahun), serta RD (32 tahun) selaku penerima.
Dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 38 kg tersebut lebih dari 190.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang. Barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Mengingat rawannya peredaran narkotika di Kaltim dan Kaltara, maka sinergi semua instansi mulai dari BNN, Polri, TNI, Bea Cukai, lembaga yudikatif, lembaga pemasyarakatan, pemerintah provinsi, dan instansi lainnya, serta peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk berperang melawan musuh bersama, yaitu narkotika. (arh)