Senin, 4 Desember 23

September Kelabu Bagi Imam Nahrawi

September Kelabu Bagi Imam Nahrawi
* Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. (Foto: Twitter  @KEMENPORA_RI)

Jakarta, Obsessionnews.com – Masih ingat lagu September Ceria yang dinyanyikan oleh Vina Panduwinata? Lagu ini top pada tahun 1980-an. Dalam lagu itu Vina mengungkapkan kegembiraannya karena bertemu dengan kekasihnya. Vina menyebut sang kekasih mengantarkan berjuta kesejukan.

Ini sebagian lirik lagu September Ceria:

Di ujung kemarau panjang
Yang gersang dan menyakitkan
Kau datang menghantar berjuta kesejukan
Kasih
Kau beri udara untuk nafasku
Kau beri warna bagi kelabu jiwaku

Ya, bagi Vina September merupakan bulan ceria, bulan yang menyenangkan.

Berbeda dengan Vina, bagi Imam Nahrawi September adalah bulan kelabu, bulan yang menyedihkan.  Pada Oktober 2019 mendatang jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) akan berakhir. Namun, menjelang berakhirnya tugasnya sebagai Menpora tersebut Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Nahrawi diduga terlibat dalam kasus suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

 

Baca juga:

Imam Nahrawi Menyerahkan Sepenuhnya Nasibnya ke Presiden

Ditetapkan Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp26,5 M

Imam Nahrawi Berbagi Kesenangan Bersama Sahabat Disabilitas di Move Fest 2019

Inilah Jejak Menpora Imam Nahrawi dalam Kasus Suap KONI

 

Selain Imam Nahrawi dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka. Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. tidak hanya itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” ujar Alex.

Akibat perbuatannya tersebut Imam Nahrawi dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.

Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berita tentang Imam Nahrawi menjadi trending topic di mesin pencari Google. Pengamatan obsessionnews.com di Google Trends kata kunci Imam Nahrawi ditelusuri lebih dari 100.000 kali pada Kamis (19/9) hingga pukul 09.34 WIB. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.