Jumat, 26 April 24

Inilah Jejak Menpora Imam Nahrawi dalam Kasus Suap KONI

Inilah Jejak Menpora Imam Nahrawi dalam Kasus Suap KONI
* Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Republika)

Jakarta, Obsessionnews.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Imam tiba di Pengadilan Tipokor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019), siang. Imam datang mengenakan kemeja polos berwarna putih dan ditemani dengan beberapa ajudannya.

 

Baca juga:

Adhyaksa dan Menpora Imam Nahrawi dipanggil Jokowi

Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi

Calon Menteri Jokowi Harus Bebas dari Korupsi

 

Imam bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Dalam perkara ini, Ending didakwa memberikan suap 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Sementara itu, di sidang sebelumnya juga nama Imam sendiri terungkap dalam percakapan antara Wakil Bendahara Umum KONI, Lina Nurhasanah dengan Ending. Nama Imam diberi kode Mr X dalam pembicaraan itu.

Imam juga disebut menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar dalam daftar nama penerimaan uang yang dibuat Ending atas perintah asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Namun, dalam persidangan, Miftahul membantah melakukan hal tersebut.

Dalam kesaksiannya di persidangan kali ini, Imam membantah semua tudingan itu. Ia mengaku tidak tahu-menahu terkait asisten pribadinya, Miftahul Umum, yang disebut sering memantau proposal pencairan dana KONI. Dia mengaku tidak pernah memerintahkan Ulum mengawasi pencairan dana KONI.

“Terkait Ulum apakah saksi pernah beri tugas kepada Ulum untuk memantau proposal dana hibah ke Kemenpora?” tanya jaksa KPK kepada Imam, yang bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019)

“Tidak,” jawab Imam.

“Saksi yang lainnya sebut Pak Ulum banyak tanya, apa saksi dapat laporan dari Ulum soal proposal masuk dan pencairan dana?” tanya jaksa lagi.

“Tidak, karena biasanya proposal, setelah ditelaah, diserahkan kedeputian,” katanya.

Imam juga mengaku tidak pernah sama sekali berinteraksi dengan Ulum terkait pencairan dana KONI. Dia juga mengaku tidak pernah ke kantor KONI. Tak hanya itu, dia juga mengaku tidak tahu uang Rp 3 miliar yang diberikan KONI kepada Kemenpora. Dia juga mengatakan tidak tahu apakah uang itu diterima atau tidak oleh Ulum.

“Tidak pernah ada laporan (dari Ulum),” ucapnya.

Imam juga mengaku hingga saat ini belum menerima laporan terkait uang pencairan dana KONI. Dia menyebut saat ini inspektorat dan BPKP sedang mengaudit anggaran Kemenpora tahun 2018.

Ia sendiri mengaku memberikan disposisi kepada Deputi IV Kemenpora untuk memproses proposal KONI terkait pendampingan terkait Asian Games dan Asian Para Games. Namun, Imam mengaku tidak mencari tahu lebih dalam terkait dana hibah.

Imam mengaku menerima proposal itu pada 6 Desember 2018. Dia pun meminta Deputi untuk melakukan menelaah proposal itu. Dia menyebut saat itu untuk proposal kedua itu KONI mengajukan anggaran Rp 25 miliar. Namun, dia mengaku tidak melihat rinci ada atau tidaknya rancangan anggaran biaya dalam proposal itu.

“Saya nggak lihat detail seperti itu, karena saya hanya berikan disposisi telaah dan pelajari lebih lanjut,” katanya.

Setelah memberikan disposisi kepada Deputi, Imam mengaku tidak tahu menahu lagi terkait proposal ini. Bahkan, dia menyebut tidak tahu berapa anggaran yang disetujui Kemenpora kepada KONI. “Saksi tahu setelah ada disposisi Deputi IV apa yang dikerjakan Deputi IV sehingga proposal disetujui gimana?” tanya jaksa.

“Saya nggak tahu, karena itu kewenangan deputi,” katanya.

“Saksi nggak tanya anggaran KONI, apakah diterima apa nggak? Saksi tanya nggak hasil mekanisme itu?” tanya jaksa.

“Pernah bertanya di Rapim saja. Sebatas aja, bertanya ke Deputi,” katanya.

Dia juga mengaku tidak menerima laporan apapun terkait penandatanganan proposal KONI. Dia mengaku tidak pernah mengecek hasil akhir proposal KONI itu. “Tidak pernah (cek) itu kan sudah ada pelimpahan tugas,” katanya.

Jaksa pun merasa heran, kapasitas Imam sebagai Menpora mengapa tidak melakukan pengawasan terkait dana hibah. Imam mengaku sebagai menteri tetap mengawasi dana hibah yang diberikan ke beberapa organisasi, namun untuk KONI dia mengaku tidak melakukan pengawasan dan tidak tahu menahu.

“Apakah saksi juga melakukan pengawasan kegiatan yang diterima dana hibah, apa saksi tanyakan dana hibah sesuai rancangan biaya atau tidak?” kata jaksa.

“Nggak sampai ke sana, karena tugas saya terlalu luas, maka masing-masing yang sudah dapat dana mereka yang tanggung jawab. Saya hanya cek apakah hak dan kewajiban atlet terpenuhi atau belum, begitu juga dengan cabang olahraga,” jelasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.