Senin, 11 Desember 23

Imam Nahrawi Menyerahkan Sepenuhnya Nasibnya ke Presiden

Imam Nahrawi Menyerahkan Sepenuhnya Nasibnya ke Presiden
* Menpora Imam Nahrawi. (Foto: Twitter Kemenpora)

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi dana hibah Kemenpora kepada KONI. Imam tidak bisa berbuat banyak untuk mempertahankan posisinya. Sebagai anak buah, dia menyerahkan nasibnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Baca juga:

Ditetapkan Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp26,5 M

Imam Nahrawi Berbagi Kesenangan Bersama Sahabat Disabilitas di Move Fest 2019

Inilah Jejak Menpora Imam Nahrawi dalam Kasus Suap KONI

 

Imam mengatakan, ia akan bertemu dengan Presiden Jokowi guna membicarakan soal kasus hukum yang membelitnya.

“Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke bapak presiden. Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu pak presiden,” kata Imam di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Rabu (18/9/2019).

Pasca ditetapkan tersangka, Imam mengaku belum berkomunikasi dengan Jokowi termasuk dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Sebab, ia sendiri baru mengetahui penetapan tersangka dari media.

“Belum, belum karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya, tentu sekali lagi yang ingin saya sampaikan ayo bersama-sama kita junjung tinggi praduga tak bersalah,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduga menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.

“Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” kata Alex.

Imam dan Miftahul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita tentang Imam Nahrawi menjadi trending topic di mesin pencari Google. Pengamatan obsessionnews.com di Google Trends kata kunci Imam Nahrawi ditelusuri lebih dari 100.000 kali pada Kamis (19/9) hingga pukul 07.09 WIB.

(Albar)

Related posts

1 Comment

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.