Jumat, 19 April 24

Diperiksa KPK, Sesmenpora Sebut Tak Ditanya Dana Hibah KONI

Diperiksa KPK, Sesmenpora Sebut Tak Ditanya Dana Hibah KONI
* Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto. (Foto: medsos)

Jakarta, Obsessionnews.com – Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengucuran dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kepada penyidik, Gatot mengaku memberikan kesaksian ke KPK terkait jabatannya sebagai Sesmenpora. Selain itu Gatot juga menjelaskan tentang pengelolaan anggaran dan program Kemenpora sejak tahun 2014 hingga 2018.

“KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018. Kenapa harus saya? Karena saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor,” ucap Gatot di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Meski diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap terkait pengucuran dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Namun menurut Gatot, sejauh ini penyidik belum menanyakan padanya spesifik tentang dana hibah maupun KONI.

“Nggak, belum ke arah itu (kasus dana hibah), tapi masih pertanyaan seputar itu tentang bagaimana program itu berlangsung, pengelolaan anggaran, bagaimana pelaksanaannya, kemudian bagaimana kontrolnya. Seperti itu,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa pengusutan kasus itu sebenarnya KPK telah menuntaskannya untuk 5 tersangka. Dua orang di antaranya bahkan telah divonis yaitu Ending Fuad Hamidy sebagai Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI.

Sedangkan 3 orang lainnya yaitu Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora serta 2 orang staf di Kemenpora yaitu Adhi Purnomo dan Eko Triyanto masih menjalani persidangan.

KPK menyebut pemeriksaan Gatot berkaitan dengen pengembangan usai vonis Ending dan Johnny. Apalagi dalam pertimbangan majelis hakim dalam vonis itu disebutkan soal aliran duit Rp 11,5 miliar dari Ending ke asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi atas nama Miftahul Ulum.

Aliran uang itu diduga diberikan guna mempermudah pencairan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI. Meski demikian, baik Imam maupun Ulum menepis adanya pemberian uang. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.