Selasa, 30 April 24

Rieke Tak Setuju Anggota DPR Nyalon Kepala Daerah Harus Mundur

Rieke Tak Setuju Anggota DPR Nyalon Kepala Daerah Harus Mundur

Jakarta, Obsessionnews – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka tidak setuju dengan kewajiban anggota DPR, yang harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika mencalonkan sebagai kepala daerah.

Menurut Rieke, aturan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang DPR MPR DPD dan DPRD ‎(MD-3). Di UU ini, kata dia, tidak ada kewajiban anggota DPR untuk mundur, bila mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Saya tidak setuju, karena UU MD-3 tidak mengatur keharusan anggota DPR, DPD maupun MPR untuk mundur dari jabatanya,” katanya, saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).

Dia menuturkan, anggota DPR tidak bisa disamakan dengan PNS, anggota TNI maupun Polri yang harus mundur, bila ingin maju sebagai kepala daerah. Menurutnya, semua lembaga punya aturan masing-masing.

“Ini jadi perdebatan, karena setiap institusi punya aturan hukum masing-masing. Dan tidak bisa begitu saja disamakan,” katanya.

DPR saat ini tengah melakukan revisi kembali mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tengah bergulir. Salah satu yang dibahas adalah kemungkinan aturan kewajiban mundur bagi anggota DPR untuk dihapus.

Sebagian anggota DPR mengusulkan, agar anggota DPR tidak harus mundur bila ingin maju sebagai kepala daerah. Namun, cukup dengan cuti. Sebab, bila kalah, mereka khawatir sedikit anggota DPR yang berani mencalonkan diri. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.