Jumat, 10 Mei 24

Rehabilitasi Fariz RM Hancur dan Sia-sia

Rehabilitasi Fariz RM Hancur dan Sia-sia

Jakarta, Obsessionnews – Proses rehabilitasi pencandu narkotika yang dilakukan musisi terkenal Fariz RM selama 40 hari di klinik Rehabilitasi “Natura Recovery Community” akan menjadi sia-sia. Bukan menjadi baik, malah menimbulkan kontradiktif.

“Dengan ditahannya  pak Fariz RM di lapas Cipinang oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 17 Februari lalu, membuat program rehabilitasi yang sudah berjalan menjadi hancur dan sia-sia. Itu yang sangat disesalkan oleh kami dan keluarga serta pihak klinik,” kata Kuasa Hukum Fariz RM Hendra Heriansyah SH MH kepada Obsessionnews seusai acara konferensi pers, Senin (23/2) di Hotel Santika, Jakarta.

Fariz Rm yang tertangkap oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 6 Februari 2015 lalu, kedapatan mengkomsumsi narkoba. Selama proses penyelidikan oleh kepolisian Fariz RM tidak ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) melaikan di klinik rehabilitasi, ini mengacu UU No.35 Tahun 2009 pasal 111,112 dan127.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, Pasal 111 terkait Fariz RM memiliki, menguasai jenis obat golongan  1 yaitu heroin. Pasal 112 terkait ganja. Pasal 127 terkait penyalahgunaan narkotika. Sesuai pasal 54 dan 127 berbunyi pencandu dan pengguna Narkotika di tempatkan direhabilitasi.

“Tapi kami dibuat bingung dan heran, kenapa kejaksaan selaku Penuntut Umum melakukan kebijakan lain/dari aturan yang ditetapkan oleh UU itu sendiri? yang mewajibkan rehabilitasi,” terangnya sambil mengeryitkan dahi.

Ketika ditanya Obsessionnews, apakah dengan ditahannya Fariz RM oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ditakutkan menimbulkan masalah baru? Hendra menjawab,”iya.”  (Popi Rahim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.