Putusan MK Adili Sengketa Pilkada Banjar Baru dan Serang Tuai Apresiasi

Putusan MK Adili Sengketa Pilkada Banjar Baru dan Serang Tuai Apresiasi
Mahkamah Konstitusi. (Ilustrasi/MK)

 

Obsessionnews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa Pilkada Banjar Baru dan Serang menuai apresiasi. MK memberi kontribusi dalam pembenahan sistem pilkada melalui dua putusan tersebut. MK memerintahkan agar pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di Banjar Baru dan Serang.

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, putusan MK dalam dua perkara tersebut progresif dan menjaga prinsip jujur dan adil dalam pilkada. Dalam perkara Pilkada Banjar Baru, MK mengabulkan permohonan sengketa dari pemantau dengan memutuskan KPK menggelar pencoblosan ulang.

Baca Juga:
Hapus Presidential Threshold, Kode MK Tolak Pilkada Tak Langsung

"Putusan ini, jelas bukan hanya membatalkan hasil penghitungan suara tetapi sekaligus membatalkan desain ketiga model Pilkada Indonesia yakni, suara pemilih tidak dihitung bila mencoblos paslon yang didiskualifikasi oleh KPU. Model ini, memang sangat rentan. Bukan saja karena dasarnya hanya merupakan 'kreasi' KPU tapi juga mengaburkan makna penting dari kompetisi pilkada. Model ini, bahkan jauh lebih menyedihkan bila disandingkan dengan model pilkada paslon tunggal," kata Ray, di Jakarta, Rabu (26/2).

Sekalipun mengapresiasi, Ray turut mengeritisi putusan Pilkada Banjar Baru. Sebab, MK hanya meminta untuk menggelar PSU. Padahal yang berkontestasi hanya calon tunggal. "MK hanya meminta untuk melakukan PSU, maka putusan ini dikaitkan dengan pilkada di mana paslon lebih dari satu paslon. Padahal, kenyataannya, paslon hanya tunggal. Hukumnya nampaknya lebih dekat dengan hukum pilkada dengan satu paslon. Alias, jika paslon tunggal tidak dapat melebihi suara kotak kosong, maka pilkada dilakukan pada tahun berikutnya. Jadi bukan hanya sekadar PSU tapi juga pilkada ulang. Tapi, apapun, MK telah mengoreksi desain ketiga pilkada ala KPU," kata Ray.

Baca Juga:
Anwar Usman Opname Setelah Terjatuh, MK Tunda Sidang Sengketa Pilkada

Sedangkan dalam perkara Pilkada Serang, Ray menilai putusan MK tergolong progresif dengan memerintahkan PSU di semua TPS di kabupaten. Sikap progresif MK ini bisa dilihat adanya pernyataan unsur cawe-cawe pejabat negara yang memengaruhi perolehan suara.

"Sebab, selama ini, mulai timbul pesimisme masyarakat akan kejujuran dan keadilan pilkada, khususnya yang melibatkan pejabat elit daerah. Maka putusan MK yang menyatakan bahwa ada unsur keterlibatan pejabat negara di dalam pilkada Kabupaten Serang menyalakan kembali asa bahwa cawe-cawe pejabat negara dapat disanksi," tuturnya.

Menurut Ray, putusan MK mengenai adanya cawe-cawe anggota kabinet juga harus direspons oleh Prabowo dengan menegur jajaran. "Presiden, sudah semestinya menegur bahkan mungkin memberi sanksi kepada yang bersangkutan. Tentu saja, jika presiden Prabowo tidak memberi perhatian atas putusan MK ini, akan dapat menimbulkan anggapan bahwa Presiden Prabowo seperti tidak sensitif pada perilaku tidak etis para pembantunya," kata Ray. (Erwin)