Hapus Presidential Threshold, Kode MK Tolak Pilkada Tak Langsung

Hapus Presidential Threshold, Kode MK Tolak Pilkada Tak Langsung
MK melempar kode menolak pilkada tak langsung dalam putusan menghapus presidential threshold. (Ilustrasi/Freepik)


Obsessionnews.com - MK dianggap memberi sinyal kuat menolak sistem pilkada tak langsung melalui DPRD sebagaimana yang diwacanakan sekarang ini. Kode tersebut disampaikan MK dengan menghapus syarat ambang batas mengusung capres dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, putusan MK merupakan isyarat bahwa badan peradilan tertinggi siap membatalkan pilkada melalui DPRD. Pasalnya, MK telah memberi penegasan pentingnya hak politik dan kedaulatan rakyat dalam pertimbangan menghapus PT.  

Baca Juga:
MK Hapus Presidential Threshold, Bukti Konstitusi Anti-nepotisme dan Politik Dinasti

"Putusan MK ini memberi isyarat jelas bahwa keinginan untuk menarik kembali pilkada langsung menjadi pilkada DPRD akan potensial dibatalkan oleh MK," kata Ray, di Jakarta, Jumat (3/1).

MK memberi kejutan dengan menghapus PT dalam UU Pemilu melalui pertimbangan-pertimbangan yang tajam dan progresif. Sekalipun tidak diputus secara bulat, karena ada dua hakim dissenting opinion, MK menegaskan dinasti politik dan nepotisme bertentangan dengan hak asasi masyarakat.

Baca Juga:
MK Hapus Presidential Threshold, Anwar Usman Beda Pendapat

Pertimbangan-pertimbangan tersebut, kata Ray, harus dicermati oleh pemerintah serta partai-partai di parlemen yang mendukung wacana mengubah sistem pilkada menjadi tak langsung.

 "Jangankan dipilih tidak langsung, nepotisme dan dinasti politik saja disebutkan oleh MK bertentangn dengan hak asasi warga, apalagi pemilihan melalui DPRD. Maka, keinginan pemerintah untuk mendesain ulang pilkada langsung ke tak langsung, sebaiknya dibatalkan," ujarnya. (Erwin)