Anwar Usman Opname Setelah Terjatuh, MK Tunda Sidang Sengketa Pilkada

Anwar Usman Opname Setelah Terjatuh, MK Tunda Sidang Sengketa Pilkada
Anwar Usman. (X)


Obsessionnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang sengketa pilkada lantaran hakim konstitusi Anwar Usman opname di rumah sakit, setelah terjatuh di rumah. Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih tidak menjelaskan secara rinci penyebab koleganya terjatuh.

MK membagi tiga panel dalam menangani perkara pilkada. Anwar Usman tergabung dalam panel tiga. Sidang harus ditunda karena jumlah hakim tidak kuorum karena Anwar Usman harus diopname.

Baca Juga:
MK Hapus Presidential Threshold, Anwar Usman Beda Pendapat

"Untuk panel tiga pada persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi dari Pak Anwar itu kemarin jatuh dan harus diopname," kata Enny di Jakarta, Rabu (8/1).

MK harus menentukan hakim pengganti Anwar Usman agar sidang kuorum, sebab panel harus dipimpin oleh tiga orang hakim. Mekanismenya menugaskan hakim pada panel lain yang sedang dalam waktu luang untuk mengisi panel tiga.

Baca Juga:
MKMK Pelototi Proses Sidang Sengketa Pilkada, Tutup Celah Intervensi

"Jadi kami melakukan selang-seling posisi sementara ini, sampai beliau (Anwar Usman) pulih," ujarnya.

MK mulai mengadili perkara sengketa pilkada. Pada hari ini, sedikitnya terdapat 47 perkara yang diperiksa dalam agenda pemeriksaan pendahuluan. (Erwin)