MKMK Pelototi Proses Sidang Sengketa Pilkada, Tutup Celah Intervensi

MKMK Pelototi Proses Sidang Sengketa Pilkada, Tutup Celah Intervensi
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. (Dok/MK)

 

Obsessionnews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal memelototi proses sidang sengketa pilkada sekaligus menutup celah potensi intervensi. Sementara ini, MK sudah menerima sedikitnya 240 permohonan gugatan hasil pilkada.

 

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan proses pengawasan dilakukan secara aktif. Tidak hanya menunggu laporan selama atau setelah sidang perselisihan hasil pilkada.

Baca Juga:
MKMK: Kita Menganut Supremasi Konstitusi, Bukan Parlemen!

“Kami selalu melakukan keduanya,”kata Palguna kepada Obsessionnews di Jakarta, Rabu (11/12).

 

Dikatakan, tidak ada strategi khusus atau pemetaan terhadap perkara-perkara yang rawan intervensi. Misalnya, pada wilayah Jakarta, Banten atau daerah lainnya. Palguna mengingatkan pula bahwa MKMK bertugas pada ranah etika hakim konstitusi bukan mencari pelaku pidana.

 

“Tidak pemetaan atau strategi apapun karena dasarnya bukan kecurigaan tetapi mencegah. Jadi, semua persidangan kami pantau. Kami bukan mencari pelaku tindak pidana tetapi menjaga perilaku etik hakim,”tegasnya.

Baca Juga:
MK Kewalahan Tangani Sengketa Pilkada Serentak

MK membuka pendaftaran sengketa kepala daerah hingga 18 Desember. Terhitung hingga dini hari tadi MK telah menerima dua permohonan sengketa pilgub, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.

 

Secara terpisah, Ketua MK Suhartoyo meminta masyarakat untuk tak ragu melapor kalau menerima informasi ada dugaan intervensi hakim atau upaya lain untuk memengaruhi persidangan. Termasuk wartawan diharapkan tidak hanya memberitakan tetapi memberikan data terkait dugaan intervensi kepada MK.

 

“Kalau betul, berikan datanya supaya kami bisa juga mengantisipasi untuk kepada hakim tertentu atau kepada karyawan tertentu,”kata Suhartoyo. (Erwin)