MK Kewalahan Tangani Sengketa Pilkada Serentak

Jakarta, Obsessionnews - Adanya Pemilihan Kepala Serentak membuat Mahkamah Konstitusi (MK) kewalahan menangani banyaknya sengketa Pilkada. Pasalnya, dalam Pilkada serentak kemarin partisipasi masyarakat untuk memilih masih rendah, ditambah maraknya politik uang. Saat ini tercatat ada 112 daerah yang mengajukan gugatan ke MK. "Partisipasi rendah dan banyaknya money politic," kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Irmawan saat dihubungi, Selasa (22/12/2015). Menurutnya, sepinya partisipasi pemilih Pilkada serentak kemarin disebabkan oleh MK juga. Di mana MK memutuskan ketentuan Undang-Undang (UU) No.8/2015 tentang Pilkada bahwa anggota dewan baik DPR, DPD, DPRD, PNS, TNI/Polri maju Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut telah mengurangi jumlah paslon untuk ikut bagian, sehingga Pilkada kemaren terkesan sepi. "Kurangnya kandidat yang ikut ambil bagian dalam Pilkada ini juga berdampak kepada kurangnya partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," ungkapnya. Selain itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan, dalam Pilkada serentak ini masih banyak aturan yang membatasi ruang bagi kandidat untuk bersosialisasi. Termasuk pembatasan atribut bagi masing-masing kandidat juga telah mendorong maraknya terjadi praktek politik uang pada Pilkada serentak kemarin. Meski demikian, Irmawan optimis MK dapat menangani membanjirnya gugatan sengketa hasil Pilkada yang ditutup pendaftarannya hari ini dengan baik dan sesuai dengan azaz keadilan untuk masyarakat. "Ya harus yakinlah, karena MK telah dibatasi limit waktu," ujarnya. (Albar).





























