Terapkan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, DPR Puji Prabowo

Terapkan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, DPR Puji Prabowo
DPR puji Presiden Prabowo Subianto menerapkan PPN 12 persen untuk barang mewah. (Tim Media Prabowo)



Obsessionnews.com - DPR memuji langkah Presiden Prabowo Subianto menerapkan PPN 12 persen untuk barang mewah. Kebijakan ini dianggap solutif untuk memperkuat ketahanan industri, menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal menilai keputusan yang diumumkan Presiden Prabowo di Kantor Kemenkeu, Selasa (31/12) memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.

Baca Juga:
Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Prabowo: untuk Barang Mewah

“Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,”kata Cucun.

Selain itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai kebijakan tersebut juga memberikan ruang bagi pelaku industri untuk tetap tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian.

"Keputusan Presiden tentang PPN 12 persen saya kira sudah tepat. Bagaimana sasarannya tidak general, tapi hanya untuk kalangan atas saja. Jadi kebijakan ini justru membangkitkan keadilan bagi masyarakat. Yang tidak adil itu kalau pemilik barang mewah, yang punya pesawat, rumah bagai istana, pajaknya sama dengan kalangan menengah ke bawah yang punya sepeda motor," ujarnya.

Baca Juga:
Soal PPN 12 Persen, PDIP Melunak

“Dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, kestabilan tarif pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari dan jasa non-mewah akan membantu industri dalam negeri menjaga produktivitas dan daya saingnya, juga menghindari potensi efek domino terhadap harga barang lain yang dapat membebani masyarakat,”imbuhnya.

Wakil Ketua DPR lainnya yakni Sufmi Dasco Ahmad menyebut penerapan PPN 12 persen sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

Baca Juga:
Kritisi Pemeriksaan Oneng, Anas Urbaningrum: Harusnya MKD Periksa Anggota yang “Bisu”

"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," kata Dasco yang juga Ketua Harian DPP Gerindra.

Baca Juga:
Herman Khaeron: Kenaikan PPN 12 Persen, Tidak Mudah

Menurutnya, terdapat tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN tersebut. Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.

"Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," katanya.

Dasco melanjutkan poin ketiga ialah pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

"Ketiga, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku," ucap Dasco. (Erwin)