Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Prabowo: untuk Barang Mewah

Obsessionnews.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen. PPN tersebut dikenakan terhadap barang dan jasa mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.
Pengumuman disampaikan Kepala Negara di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12). Dia menyebut, kebijakan ini diterapkan setelah pemerintah berkoordinasi dengan DPR RI, mengikuti ketentuan UU HPP.
Baca Juga:
Herman Khaeron: Kenaikan PPN 12 Persen, Tidak Mudah
"Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yatch, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," kata Prabowo.
Kebijakan penerapan PPN 12 persen dikritisi masyarakat hingga membuat petisi secara daring. Masyarakat khawatir PPN 12 persen merembet dan berdampak pada penurunan daya beli, di tengah situasi ekonomi tak menentu.
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dikhawatirkan memperlemah kelas menengah. Kekhawatiran ini sangat mendasar, karena sejak pemerintah memutuskan menaikan tarif PPN, hingga kini belum ada peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur teknis objek PPN 12 persen.
Presiden Prabowo menegaskan, PPN 12 persen tidak menyasar barang yang tak dikategorikan mewah. “Artinya untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN," kata Prabowo. (Erwin)