Soal PPN 12 Persen, PDIP Melunak

Obsessionnews.com - PDIP kini melunak menyikapi kebijakan pemerintah menaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Partai banteng menganggap pembahasan PPN sudah selesai sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan pada 2021 yang lalu. PDIP turut mendukung pemberlakuan PPN 12 persen itu.
Ketua DPP PDIP yang juga Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyebutkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai dengan UU HPP, termasuk periodesiasi kenaikan. Pada 1 April 2022 misalnya PPN naik menjadi 11 persen, dan kini masuk tahap kedua menjadi 12 persen.
Baca Juga:
Soal PPN 12 Persen, Gerindra Minta PDIP Tidak Provokasi Rakyat
"Pada UU Nomor 7 Tahun 2021 Bab IV Pasal 7 Ayat 1 Huruf b telah diatur bahwa pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025,” kata Said Abdullah, kepada wartawan, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (24/12).
Menurutnya, polemik PPN 12 persen menjadi perdebatan yang kontraproduktif melibatkan fraksi-fraksi di parlemen. Bahkan PDIP menjadi sasaran tembak oleh partai-partai lantaran belakangan menolak kenaikan PPN 12 persen.
Baca Juga:
Herman Khaeron : Kenaikan PPN 12 Persen, Tidak Mudah
Said mengingatkan bahwa UU HPP sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah. Begitu pula mengenai PPN 12 persen yang sudah masuk dalam APBN 2025. Dia mengakui pula bahwa seluruh fraksi sepakat mengenai kebijakan yang tidak populer itu.
"Hanya PKS yang memberikan persetujuan dengan catatan," tuturnya.
Sekalipun begitu, Said mengingatkan pula bahwa UU HPP memberikan diskresi kepada pemerintah untuk menurunkan PPN dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
"Pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional," ujarnya. (Erwin)