Kasus Judol di Komdigi Harus Diusut Tanpa Pandang Bulu

Kasus Judol di Komdigi Harus Diusut Tanpa Pandang Bulu
Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid. (Dok/DPR/PKB)



Obsessionnews.com - Pengungkapan perkara judi online (judol) di Kementerian Komdigi harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. Polri melalui Polda Metro Jaya diminta serius mengusut perkara tersebut mengingat praktik judol memiliki daya rusak tinggi.

Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid menilai, kasus judol di Kementerian Komdigi yang dalam pengembangannya meringkus 24 pelaku layak mendapatkan perhatian. Terlebih adanya dugaan keterlibatan keluarga politisi yang turut ditetapkan tersangka.

Baca Juga:
Kasus Judol di Komdigi Seret Keponakan Megawati?

“Ini sangat memprihatinkan. Polisi harus terus mengusut jaringan judi online sampai tuntas,”kata Gus Jazil di Jakarta, Selasa (26/11).

Gus Jazil meminta pihak kepolisian agar tidak pandang bulu dalam menindak para pelaku judol. Tak peduli pelaku adalah pejabat, keluarga pejabat, politisi ternama, atau tokoh besar yang berpengaruh, polisi tetap harus memprosesnya dan menindaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak boleh pandang bulu, semua harus disikat. Judi online harus dibersihkan dari negeri ini,”tuturnya.

Baca Juga:
Mahfud: Polri Tak Bersandiwara Usut Judol di Komdigi, Otak dan Jantung Pelaku Bakal Dibekuk

Dalam perkembangannya, kasus judol di Kemenkomdigi menjerat pengusaha Alwin Jabarti Kiemas yang merupakan keponakan dari mendiang Taufik Kiemas, suami Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Alwin berperan memfilter situs-situs judol yang sudah menyetor uang agar tidak diblokir.

Terdapat pula nama Zulkarnaen Apriliantony alias Toni Tomang yang pernah menjabat Komisaris BUMN, dan disebut-sebut orang dekat mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang hingga kini belum diperiksa. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita aset senilai Rp167 miliar termasuk emas, jam tangan mewah, lukisan, kendaraan roda empat dan roda dua.

Baca Juga:
Komdigi dengan Budi Arie, Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Jazil menilai, fakta tersebut menandakan perkara judol tak boleh dianggap remeh. Bahkan telah menjangkiti seluruh lapisan masyarakat. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia telah mencapai 3,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, hampir 80 persen berasal dari kalangan menengah bawah.

Perputaran uang di judi online juga sangat besar dan terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2021, perputaran uang judi online sekitar Rp 51 triliun, kemudian naik menjadi Rp80 triliun pada 2022, dan naik sangat tinggi pada 2023 menjadi Rp327 triliun.

“Masalah ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditangani secara serius. Maka, siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Aparat kepolisian harus tegas dan tidak boleh main mata,”kata Jazil. (Erwin)