Kasus Judol di Komdigi Seret Keponakan Megawati?

Kasus Judol di Komdigi Seret Keponakan Megawati?
Polda Metro Jaya disebut menangkap keponakan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pengembangan perkara judol di Komdigi. (Ilustrasi/X)



Obsessionnews.com - Polri membekuk 24 orang dalam kasus judi online (judol) di Kementerian Komdigi yang melibatkan sembilan ASN dan seorang staf ahli kementerian. Beberapa di antaranya merupakan pihak swasta seperti Alwin Jabarti Kiemas (AJ) yang disebut-sebut keponakan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Penangkapan Alwin dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, "Benar," kata dia ketika dikonfirmasi wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11).

Baca Juga:
Mahfud: Polri Tak Bersandiwara Usut Judol di Komdigi, Otak dan Jantung Pelaku Bakal Dibekuk

Alwin merupakan pengusaha yang menjabat CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja). Dia bersama tersangka berinisial AK disebut berperan sebagai menjaga dan memverifikasi situs judol agar tidak terblokir.

Puluhan tersangka yang dibekuk polisi memiliki peran berbeda-beda. Empat orang yakni A, BN, HE dan J selaku bandar atau pemilik situs judol. Tujuh orang yakni B, BS, HF, BK, JH, F dan C berperan sebagai agen pencari situs. Inisial JH dan F hingga kini masih buron.

Baca Juga:
Indonesia Darurat Judol Bukan Isapan Jempol, Pemberantasan Harus Optimal

Tiga tersangka yakni A/M, MN dan DM bertugas menampung uang setoran dari agen. Tersangka AK dan AJ memverifikasi situs agar tidak terblokir.

Sedangkan tersangka D dan A berperan mencuci uang. Adapun sembilan tersangka dari Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Tersangka lainnya berinisial T berperan sebagai perekrut, termasuk merekrut AK dan Alwin.

Sejauh ini polisi belum memeriksa mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang disebut-sebut dekat dengan salah satu tersangka. (Erwin)