Indonesia Darurat Judol Bukan Isapan Jempol, Pemberantasan Harus Optimal

Indonesia Darurat Judol Bukan Isapan Jempol, Pemberantasan Harus Optimal
Hidayat Nur Wahid (HNW). (Dok/MPR)


Obsessionnews.com - Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemberantasan judi online (judol) dioptimalkan. Sebab slogan "Indonesia Darurat Judol" bukan isapan jempol, ditandai dari keterlibatan oknum pegawai Kementerian Informasi dan Digital (Kemenkomdigi) dalam sindikat.

HNW mengapresiasi keberanian menkomdigi yang baru dengan menunjukkan komitmen bersama penegak hukum untuk memberantas judol dengan memecat dan menangkap/menindak hukum beberapa pegawai kementerian yang terlibat. Namun dia mewanti-wanti aksi keras tersebut tidak melempem di kemudian hari.

Baca Juga:
Budi Arie dan Riak-riak Judi Online

“Kita apresiasi komitmen Kemenkomdigi dan juga mendukung langkah penegakan hukum ini, karena judi online memiliki dampak negatif yang luar biasa, bahkan sudah membuat Indonesia sebagai darurat judi online. Oleh karena itu praktik judi online ini harus dibongkar dan diusut tuntas, dihentikan dan diberikan sanksi yang keras,” kata HNW dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/11).

Menurut HNW, pemberantasan judol harus berkelanjutan mengingat rentetan dampak negatif dari kejahatan judi yang mengiring. Artinya, judol harus diberantas sampai ke akarnya untuk menyelamatkan bonus demografi karena banyak pelaku judi online juga ternyata dari generasi Z maupun Alpha.

HNW mengatakan adanya keterlibatan pegawai Komdigi yang seharusnya ikut memberantas judi online merupakan bentuk korupsi atau penyalahgunaan kewenangan yang ingin dan akan diberantas oleh Presiden Prabowo di pemerintahannya.

“Ini langkah yang sangat bagus di awal pemerintahan Presiden Prabowo. Jadi, sebaiknya tidak tebang pilih, usut tuntas semua yang terlibat, termasuk apabila melibatkan atasan atau mantan atasan dari pegawai Komdigi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:
Kementerian Sarang Judi Online, Menteri Meutya Hafid Mampu Bersih-bersih?

HNW menilai, Polri telah dibekali instrumen hukum yang cukup memadai untuk memberantas judi online, seperti Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama maupun KUHP yang baru serta Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“DPR telah menyiapkan instrumen hukum yang sangat memadai untuk memberantas perjudian, termasuk judi online. Sekarang tinggal bagaimana penegak hukum dengan konsisten menggunakan instrumen hukum tersebut,” ujarnya.

HNW juga berharap agar Presiden Prabowo untuk ikut memantau pemberantasan judi online oleh Polri tersebut, dan bila perlu memastikan bahwa Polri dapat berani mengusut kasus-kasus tersebut secara tuntas.

“Polri tidak perlu takut dan perlu didukung bila memang kasus judi online tersebut melibatkan pejabat negara, baik yang sudah tidak menjabat atau masih menjabat,” tambahnya.

HNW mengingatkan bahwa status "Indonesia Darurat Judi Online" masih berlaku hingga saat ini, karena sekitar 3,2 juta orang yang terlibat mayoritas dari mereka bermain dengan nominal di bawah Rp100.000 dan perputaran uang judinya tahun lalu berkisar hingga Rp327 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa yang terjerat adalah umumnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

“Oleh karena itu, untuk menjalankan amanat konstitusi dengan melindungi segenap tumpah darah Indonesia, dan demi menyongsong dengan benar Indonesia Emas 2045, maka sudah selayaknya Pemerintah di era Presiden Prabowo serius memberantas judi online. Apalagi langkah positif dan sesuai hukum itu didukung oleh mayoritas Rakyat Indonesia,” tuturnya. (Erwin)