Kemenkumham Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Pertemuan Internasional di Namibia

Obsessionnews.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI tengah memperjuangkan perlindungan yang lebih kuat terhadap Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Cerita Rakyat (GRTKF) dalam sebuah pertemuan di Swakopmund, Namibia, pada 12-14 Maret 2024. Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI Sri Lastami mengungkapkan, pertemuan tersebut merupakan langkah awal untuk mempersiapkan Konferensi Diplomatik GRTKF yang akan diadakan di Jenewa, Swiss, pada bulan Mei nanti. Baca juga: Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Tingkatkan Harmonisasi Produk Hukum Daerah "Isu perlindungan GRTKF telah menjadi perhatian sejak tahun 2001, namun hingga kini belum ada kesepakatan yang tercapai," ujar Sri dikutip dari Antara, Jumat (15/3/2024). Pembicara kunci pada pertemuan ini termasuk tokoh-tokoh penting dari Namibia dan World Intellectual Property Organization (WIPO), yang membahas instrumen internasional serta tujuan kesepakatan perlindungan GRTKF. Diskusi forum mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan pengungkapan hingga isu pengetahuan tradisional terkait dengan sumber genetik dan hak masyarakat adat. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi persyaratan formal atau substantif, aplikasi instrumen pada paten dan sumber genetik manusia, serta akses dan pembagian keuntungan. Baca juga: Kemenkumham Sukses Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif "Pertemuan GRTKF di Namibia dihadiri oleh perwakilan dari berbagai negara dan lembaga internasional, menunjukkan keseriusan dan kerjasama global dalam melindungi kekayaan intelektual yang penting bagi masyarakat dan lingkungan," tambah Sri. Delegasi Indonesia yang hadir dalam pertemuan ini terdiri dari berbagai pihak yang terkait dengan DJKI Kemenkumham serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, menunjukkan komitmen Indonesia dalam isu penting ini di forum internasional. Langkah-langkah yang diambil dalam pertemuan ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk kesepakatan yang lebih kuat dan berkelanjutan dalam perlindungan terhadap GRTKF, demi menjaga keberlanjutan sumber daya genetik dan kearifan lokal di seluruh dunia. (Antara/Poy)