MK Putuskan Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun

Obsessionnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berusia 70 tahun. Hal ini berdasarkan hasil uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan pada Senin (23/10/2023). "Mengadili, satu, menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari metrotvnews.com. Baca juga: MK Kabulkan Permohonan Mahasiswa Soal Batasan Usia Minumum untuk Capres dan Cawapres Dia mengungkapkan, para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Tetapi, terdapat disenting opinion atau pendapat yang berbeda dari majelis hakim dalam putusan ini. Pendapat berbeda diberikan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Dalam perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, pemohon meminta mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”. Selain itu, para pemohon yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro meminta Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan. Salah satunya, capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dengan adanya keputusan MK ini membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo untuk maju sebagai capres pada Pilpres 2024. Prabowo yang berusia 72 tahun menggandeng Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapresnya. (red/arh)