Pelaku Penyekap dan Pemerkosa Wanita asal Cimahi Ditangkap di Apartemen Pademangan

Obsessionnews.com - Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26), setelah diduga menyekap dan memperkosa seorang wanita berinisial TN (20 tahun) asal Cimahi, Jawa Barat. Kejadian tragis ini terjadi di apartemen yang dimiliki oleh pelaku di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan, korban dan tersangka baru mengenal satu sama lain selama 3 minggu melalui aplikasi Muzz sebelum peristiwa tragis ini terjadi. Awalnya, keduanya hanya berencana untuk bertemu, namun situasi berubah drastis. "Awal mulanya korban hanya diajak bertemu kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya," ungkap Binsar dalam keterangannya Senin (16/10/2023). Baca juga: Polisi Selidiki Temuan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Lalu korban diintimidasi secara seksual dan verbal oleh pelaku. Meskipun awalnya menolak, korban terpaksa pasrah setelah diancam oleh pelaku. "Mulai muncul ancaman, sehingga korban ketakutan dan pasrah dilakukan tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali, dan korban tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku," tambahnya. Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu I Gede Gustiyana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan melalui nomor Call Center 110. Korban, yang berhasil mengambil kesempatan saat pelaku lengah untuk menghubungi ibunya, dengan cepat melaporkan peristiwa tersebut. Ibunya kemudian menghubungi majikan korban, yang segera menghubungi nomor darurat 110. Baca juga: Kepolisian Terus Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap Eks Menteri Pertanian "Kemudian ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke nomor darurat 110. Kami langsung bergerak cepat dan berhasil mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu," papar Gede. Pelaku dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 6 huruf b dan/atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang juga berlaku sesuai dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan kejam yang telah dilakukannya. (Poy)