Ketua MPR RI Dukung Larangan Merokok

Obsessionnews.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung sikap World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia yang secara resmi meminta kepada negara-negara di dunia untuk melarang rokok dan vape di sekolah hingga kampus untuk melindungi generasi muda. "Menilai kebijaksanaan pelarangan merokok dan vape di lingkungan sekolah dan kampus yang dikeluarkan oleh WHO merupakan keputusan dan kebijakan yang tepat, karena akibat merokok mempengaruhi kesehatan pribadi dan orang disekitarnya disamping merupakan salah satu ancaman bagi masa depan generasi muda khususnya di Indonesia," kata pria yang akrab disapa Bamsoet di Jakarta, Jumat (29/9/2023). Baca juga:Jerman Segera Larang Merokok di Mobil dengan Anak-anakInilah Cara Berhenti Merokok Meski Sudah Kecanduan Untuk itu dia meminta pemerintah dan lembaga terkait menindaklanjuti kebijakan WHO tersebut dengan menetapkan lingkungan sekolah dan kampus bebas rokok/nikotin dan tembakau. Sekaligus pengelola sekolah dan kampus dapat menerapkan pedoman dan petunjuk kebijakan WHO tersebut, sehingga sekolah-sekolah dan kampus menjadi lingkungan yang nyaman untuk pelaksanaan mengajar dan belajar. Dengan demikian diharapkan rokok menjadi tidak lazim berada di lingkungan sekolah (denormalisasi rokok). Pemerintah, lanjut mantan Ketua DPR RI ini, harus tegas untuk memperketat kembali aturan khusus bagi satuan pendidikan baik sekolah maupun kampus, terkait penolakan terhadap iklan promosi dan kerjasama yang dilakukan perusahaan rokok dalam bentuk apa pun untuk keperluan penyelenggaraan pendidikan serta membuat larangan adanya billboard, reklame, pamflet dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan rokok beredar atau dipasang di lingkungan sekolah. Mengingat Indonesia termasuk salah satu negara yang dianggap masih sangat toleran dengan industri rokok di lingkungan pendidikan. "Karena itu saya juga meminta komitmen pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkungan sekolah, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Mengingat sekolah sebagai tempat pembelajaran bagi semua peserta didik, maka sudah sepantasnya semua pihak atau stakeholder di sekolah berpartisipasi dalam mewujudkan sekolah sebagai KTR, sehingga lingkungan sekolah menjadi lebih bersih, sehat, dan bebas dari rokok," pungkasnya. (Rud)





























