HNW Prihatin Jumlah Rakyat Miskin Indonesia Masih Tinggi

HNW Prihatin Jumlah Rakyat Miskin Indonesia Masih Tinggi
Obsessionnews.com – Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, yang akrab disapa HNW, merasa prihatin  karena hingga  Maret 2023 jumlah rakyat miskin Indonesia  masih tinggi (25,90 juta). Tetapi,  oleh Food and Agriculture Organization of the UN (FAO) pada 2016 Indonesia disebut sebagai negara urutan kedua penyumbang makanan terbuang dengan total sebesar 13 juta ton setiap tahunnya. Jumlah tersebut sesungguhnya bisa memenuhi kebutuhan makanan untuk 11 persen warga Indonesia yang miskin.   Baca juga:HNW Kritisi Wacana Dua Pasangan Calon pada Pilpres 2024HNW Ungkapkan Ulama Terlibat dalam Melahirkan PancasilaHNW Harap Wacana Kontrol Tempat Ibadah Dibatalkan Saja     Sebuah harian juga pernah melaporkan, bila ditotal nilai sampah makanan di Indonesia pada tahun 2022 bisa mencapai Rp 330 triliun. Jumlah yang bahkan lebih dari empat kali lipat anggaran tahunan Kementerian Sosial RI. Padahal menurut Global Hunger Index (GHI), tingkat kelaparan di Indonesia menempati ranking ketiga paling tinggi di kawasan Asia Tenggara. Di atas Indonesia terdapat Laos menempati ranking kedua dan Timor Leste di peringkat pertama. Menurut HNW, tingginya makanan yang terbuang dan termubadzirkan itu salah satunya terjadi  karena adanya kekosongan norma hukum lex specialis menyangkut maksimalisasi makanan dan minimalisasi pemubaziran makanan. Padahal berbagai UU pendukung menyangkut persoalan makanan dan penanggulangan kemiskinan sudah ada,  seperti UU Makanan dan Pengolahan Lahan Pertanian, UU Penanggulangan Kemiskinan, hingga UU Jaminan Sosial. "Meski belum ada payung hukum yang khusus, tetapi karena tradisi di Indonesia yang mengedepankan sikap hidup gotong royong, sehingga di kampung-kampung pun muncul tradisi “lumbung pangan”, maka memperhatikan fenomena yang memprihatinkan soal pemubaziran makanan di satu pihak dan masih tingginya angka kemiskinan termasuk stunting, maka wajar saja bila di Indonesia bermunculanlah para aktivis dan relawan foodbank yang semakin banyak jumlah dan aktivitasnya yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hanya saja masih ada keraguan karena kegiatan mereka belum dinaungi undang-undang yang seharusnya. Masyarakat yang sangat memerlukan pun kerap merasa ragu-ragu terhadap legalitas dan kualitas makanan  yang diterimanya. Juga para donatur sering belum bisa mendukung secara baik  akibat belum adanya payung hukum tersebut. Apalagi ke depan, bayang krisis ekonomi dan  pangan sangat mengkhawatirkan,” kata anggota Komisi VIII DPR RI yang mengurusi masalah agama dan sosial ini saat menjadi pembicara kunci pada peluncuran buku berjudul “RUU Bank Makanan Untuk Kesejahteraan Sosial” yang diinisiasinya di Ruang kenanga, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (24/9/2023), dikutip dari laman resmi MPR RI. Ikut hadir dalam acara tersebut Menteri Pertanian periode 2009-2014 Suswono, Direktur Food Bank Indonesia M. Hendro Utomo, dan Direktur institut Indonesia Dr. Muhammad  Iqbal. Untuk itulah HNW menginisiasi pengajuan RUU Bank Makanan Untuk Kesejahteraan Sosial yang sudah diterima oleh Baleg DPR. Dengan makin pentingnya soal terkait bank makanan ini, sangat diharap DPRRI segera memasukkannya ke dalam program prioritas legislasi nasional. "Diterimanya RUU Bank Makanan menjadi jawaban atas amanat pasal 34 ayat 1 UUD NRI Tahun 1944. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Juga pasal 24C ayat 1," tutur HNW. Jika UU Bank Makanan bisa terwujud, menurut HNW, tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kemubaziran makanan bisa langsung terhubung dengan aktivis dan lembaga bank makanan. Termasuk hotel, restoran, tempat pesta perkawinan, kafe dan mal-mal. Mereka bisa menghubungi aktivis maupun lembaga bank makanan yang legal, untuk mengambil makanan yang berlebih, atau makanan yang akan memasuki masa expired untuk didistribusikan kepada warga miskin atau pihak-pihak  yang membutuhkan. "Selain perlu adanya tindakan preventif berupa edukasi kepada masyarakat, tetapi adanya payung hukum ini akan memberikan dukungan dan dorongan agar permasalahan terkait dengan pemubaziran makanan di satu pihak, dan masih tingginya angka kemiskinan di pihak lain, berbarengan dengan makin banyaknya aktivitas bank makanan, dapat menemukan solusi positifnya. Itulah salah satu bukti dari hadirnya negara hukum sebagaimana ketentuan konstitusi,” pungkasnya. (arh)