Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Wajib Lengkapi Dokumen September Ini

Jakarta, Obsessionnews.com – Harapan ribuan peserta seleksi PPPK Paruh Waktu akhirnya menemukan kepastian. Kementerian Agama resmi mengumumkan 4.155 calon yang lolos Tahun Anggaran 2024, dengan kewajiban melengkapi dokumen administrasi secara elektronik mulai 17 hingga 22 September 2025.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan peserta yang lolos wajib mengunggah berkas melalui akun masing-masing di situs https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing mulai tanggal 17 sampai 22 September 2025,” kata Kamaruddin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Kamaruddin menegaskan, seluruh peserta yang sudah ditetapkan harus siap menerima konsekuensi dari regulasi yang berlaku. Apabila ada keterangan palsu atau menyalahi aturan dalam pendaftaran maupun setelah diangkat, kelulusan bisa dibatalkan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik penipuan. “Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” ujarnya.
Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen, di antaranya pasfoto formal berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditulis tangan dan bermeterai, surat pernyataan lima poin, SKCK, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan peserta tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri,” jelas Wawan.
Bagi peserta yang memilih mundur, Kemenag mewajibkan surat pengunduran diri bermeterai sesuai format resmi. Langkah ini dilakukan agar formasi yang kosong dapat segera diisi peserta lain sesuai urutan hasil seleksi.
Wawan juga menekankan adanya sanksi bagi peserta yang sudah memperoleh Nomor Induk PPPK namun kemudian mundur. “Peserta akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.
Program PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan publik dengan sistem kontrak berbasis kinerja. Melalui pengumuman ini, Kemenag menegaskan komitmen transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (IwanLubis)