Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Pembatasan Penggunaan Kendaraan dalam Upaya Pengendalian Pencemaran Udara

Obsessionnews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah merilis Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengimbau pembatasan penggunaan kendaraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum. Instruksi ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan pencemaran udara di Wilayah Jabodetabek. Inmendagri ini secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta Bupati Bogor, Bekasi, dan Wali Kota Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Tangsel. "Melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil/motor) dengan ketentuan: a. bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf a angka 1) dan huruf b, atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah, untuk mengoptimalkan moda transportasi masal atau transportasi umum," bunyi diktum poin a dikutip pada Rabu (23/8/2023). Selanjutnya pada diktum kedua poin b, diinstruksikan pengoptimalan kendaraan operasional atau bus antar-jemput bagi ASN, karyawan BUMN dan BUMD yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. "Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik," jelas diktum kedua poin c. Sementara Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyebut Inmendagri ini adalah tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan di Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Kualitas Udara di Jabodetabek, Senin (14/8). "Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," ungkap Safrizal. (Poy)