Kamaruddin Jadi Tersangka untuk Pengalihan Isu dan Kriminalisasi?

Kamaruddin Jadi Tersangka untuk Pengalihan Isu dan Kriminalisasi?
Kamaruddin Simanjuntak dikenal sebagai pengacara yang relatif jujur dan sangat berani membela kebenaran dan keadilan. Sayangnya, kini dia merasa dikriminalisasi dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dituduh memfitnah Dirut Taspen serta telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal istri Dirut Taspen sendiri membenarkan ucapan Komarudin selaku pengacaranya. Kamaruddin Simanjuntak menjadi pengacara Rina Lauwy Kosasih, istri Dirut PT Taspen ANS Kosasih. Kini pengacara vokal itu telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan menyebar hoax. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid. Namun, penetapan tersangka dengan dasar pengacara Bharada J dalam kasus Sambo yang lalu itu sangat tidak mendasar dikarenakan apa yang disampaikan oleh Kamaruddin terkait dugaan aliran dana Rp300 triliun dari Taspen untuk dana Pilpres di 2019 lalu bukan hoax. "Informasi yang disampaikan Kamaruddin itu tidak sesat, karena informasi tersebut disampaikan oleh kliennya yaitu Rina Lauwy,” ungkap Irma Hutabarat di gedung Bareskrim, Senin (14/8/2023). Dalam pernyataannya di hadapan wartawan, Irma yang juga menjadi pengacara Kamaruddin menyampaikan bahwa klien Kamaruddin yaitu Rina Lauwy Kosasih tidak berbohong. “Karena informasi itu (aliran dana 300 triliun) berasal dari suaminya yaitu Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih yang mengatakan bahwa ini uang yang berkoper-koper harus diterima dahulu oleh istrinya, harus dimasukkan ke rekening agar menjadi bagian dari kita (ANS Kosasih) namun istrinya menolak,” jelas Irma pula. Dalam kesempatan lain, istri ANS Kosasih pun membenarkan apa yang disampaikan oleh pengacaranya yaitu Kamaruddin adalah benar. "Jadi apa yang disampaikan oleh Abang itu (Kamaruddin) adalah bukti-bukti yang saya sampaikan kepada beliau,” papar Rina. Kamaruddin Simanjuntak memang dikenal sebagai sosok yang vokal mengungkap ketidakbenaran, tapi dijadikan tersangka. Jangan sampai hal ini bisa menjadi anggapan publik bahwa siapa pun yang vokal di negeri ini bakal ditersangkakan. Sehingga tidak pernah ada keadilan dan kepastian hukum. Kamaruddin sendiri mempertanyakan soal penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan hoaks dan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANN Kosasih ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Padahal, menurut Kamaruddin, dirinya bertindak sebagai pembela kliennya yang juga istri Kosasih Rina Lauwy dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Ia pun meminta pertanggungjawaban Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, soal penetapannya sebagai tersangka. “Kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa?” tandas Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023), seperti dilansir Tempo. Kamaruddin menduga proses hukum terhadapnya politis karena penetapannya sebagai tersangka berdekatan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo Cs. Kamaruddin Simanjuntak merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kamaruddin menduga penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen berkaitan dengan putusan kasasi Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung. Kamaruddin menduga ada unsur politis soal penetapannya sebagai tersangka. Sebab, ia menyebut kliennya yang juga istri ANS Kosasih, Rina Lauwy, belum pernah diperiksa oleh Bareskrim. "Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik, berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka,” bebernya. Ia juga mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka. Pasalnya, advokat tidak bisa diperiksa atau menjadi tersangka sepanjang menjalankan tugasnya. Kamaruddin merupakan pengacara Rina Lauwy dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Akibatnya, puluhan pengacara mengancam akan menginap di Bareskrim Polri jika Kamaruddin ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. Namun, akhirnya Kamaruddin Simanjuntakt tidak ditahan Polri setelah diperiksa menyusul ditetapkan tersangka. Alasan Polri terkait tidak menahan Kamaruddin karena dinilai kooperatif menjalani penyidikan kasus dugaan penyebaran hoax atas laporan Dirut Taspen ANS Kosasih. "Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi penyidik dan Saudara KS kooperatif," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (15/8/2023). Ramadhan kemudian menepis anggapan proses hukum yang menjerat Kamaruddin sebagai bentuk kriminalisasi. Dia menegaskan penyidik menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti prosedur dan sesuai prosedur. Lepas dari kriminalisasi atau tidak, sudah saatnya para pejabat di lingkungan Polri menjalankan misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan jargon Polri Presisi (Prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan). Sebelumnya Polri mengusung jargon Promoter (profesional, modern dan tepercaya). Kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan. Oleh karena itu sudah bukan saatnya lagi Polri ikut berpolitik. Harapan publik, Polri jangan menjadi dwifungsi bahkan multifungsi ikut cawe-cawe dalam politik praktis. Dwifungsi TNI saja sudah dihapus dan TNI dilarang berpolitik. Semoga Polri juga profesional, tidak bermain politik seperti melakukan penangkapan untuk pengalihan isu kasus-kasus yang sedang mendera penguasa. Jajaran Polri harus tegak lurus tetap menjaga slogan Polri yang presisi. Setiap individu polisi harus meniru teladan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, jangan sampai menafsirkan hukum sendiri keluar dari rel yang sudah digariskan Kapolri.  (Red)