Diskusi PTUN Bandung Bahas Pentingnya Meterai Elektronik dalam Pembuktian Dokumen Elektronik di Pengadilan

Obsessionnews.com - Sebagai respons terhadap implementasi UU No. 10/2020 Tentang Bea Meterai yang mencakup dokumen elektronik sebagai objek bea meterai, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar diskusi Reboan ke-37 yang fokus pada topik ’Meterai Elektronik dan Pembuktian Dokumen Elektronik di Pengadilan’ di media center PTUN Bandung, pada Rabu (9/8/2023). Acara ini dihadiri oleh Ketua PTUN Bandung Dr. Sofyan Iskandar S.H., M.H., serta narasumber Ahli Madya P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Eko Ariyanto, dan Head of Digital Channel Department Peruri Shitta Marsella yang hadir secara daring. Diskusi ini juga melibatkan para hakim, pejabat kepaniteraan PTUN Bandung, dan masyarakat umum. Pentingnya penyelenggaraan diskusi ini muncul dari perluasan objek bea meterai yang termuat dalam UU No. 10/2020, yang termasuk dokumen elektronik. Kehadiran undang-undang ini memunculkan pertanyaan tentang pemakaian meterai elektronik (e-meterai) dalam praktik peradilan. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) telah mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, menyamakannya dengan dokumen kertas. Ini memerlukan perlakuan yang sama untuk dokumen kertas dan elektronik, termasuk pengenaan e-meterai sebagai alat bukti di pengadilan. Dalam keterangan tertulis yang diterima obsessionnews.com, Jumat (11/8), Shitta menjelaskan, fitur keamanan e-meterai yang terdiri dari tiga tingkat, yakni overt, covert, dan forensic. Overt adalah fitur yang dapat dikenali secara langsung, seperti Lambang Garuda Pancasila, teks "Meterai Elektronik", dan QR Code berwarna merah muda dengan gambar desain meterai. Sedangkan Covert adalah fitur yang memerlukan alat bantu seperti scanner e-meterai dan fitur signature panel pada aplikasi pdf reader. Fitur ini menampilkan serial number, waktu pembubuhan, dan email pembubuh. ”Sementara itu, fitur Forensic hanya dapat diakses oleh Peruri melalui log audit trail, cryptographic platform, dan code generator,” ujar Shitta. Berdasarkan PP 86/2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk mendistribusikan dan menjual meterai elektronik. "Masyarakat yang memerlukan meterai elektronik dapat menghubungi distributor resmi e-meterai tahun 2023 seperti Peruri Digital Security, Finnet Indonesia, Digital Logistik Indonesia (DLI), Mitra Pajakku, Mitracomm Ekasarana, dan Telkomsigma," beber Shitta. Dengan kehadiran meterai elektronik, pembayaran bea meterai untuk dokumen elektronik menjadi lebih mudah. Terutama bagi masyarakat yang ingin menggunakan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan, e-meterai pada dokumen elektronik menjadi solusi praktis di era kemajuan teknologi. Diskusi ini memperjelas pentingnya pemahaman tentang meterai elektronik dalam konteks hukum dan pengadilan. (Poy)