Kalau Tak Ada Bukti Baru yang Meringankan Ferdy Sambo, Pengamat Kepolisian: Putusan MA Mencederai Rasa Keadilan Publik

Obsessionnews.com - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam putusan yang dikeluarkan, MA mengubah hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup. "Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo. Baca juga: Kejagung akan Pelajari Putusan MA yang Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup Menanggapi hal itu pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, putusan vonis seperti itu sebenarnya sudah tidak mengagetkan publik lagi. Menurutnya ada pertimbangan hakim yang dapat meringankan Ferdy Sambo, apakah itu bukti-bukti baru yang dihadirkan dalam persidangan. Namun, lanjut Bambang, apabila tidak ada bukti-bukti baru, baginya putusan tersebut tidak masuk akal dan itu dapat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Baca juga: MA Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Begini Kata Pakar ”Selalu ada peluang untuk diperingan. Problemnya adalah apa pertimbangan hakim untuk memperingan itu? Apakah ada bukti-bukti baru sehingga vonis ringan itu diberikan? Kalau tidak ada bukti baru, dan tidak logis tentunya akan mencederai rasa keadilan publik,” ujar Bambang saat dihubungi obsessionnews.com, Rabu (9/8/2023). Terlebih kultur pada penegak hukum di Indonesia yang cenderung pragmatis. ”Makanya jamak bila vonis bisa diatur dengan dalih-dalih formal yang menjauh dari tujuan hukum, yakni untuk keadilan dan membuat efek jera. Dampaknya adalah, masyarakat semakin tidak percaya pada sistem penegakan hukum kita,” ungkap Bambang. (Poy)