Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi

Obsessionnews.com - Mantan Gubernur Jambi yang juga seorang aktor Zumi Zola, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Zumi Zola akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sebelumnya membuatnya divonis 6 tahun penjara. ”Diperiksa sebagai saksi dalam kasus Jambi,” ujar Ali, Selasa (1/8/2023). Baca juga: Ditahan, KPK Minta Zumi Zola Lebih Kooperatif Dalam perkembangan terbaru kasus ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Kusnindar. Kusnindar menjadi tersangka dalam dugaan suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 24 Juli 2023. Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Kusnindar ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 24 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023, di Rutan KPK pada gedung ACLC, terkait kebutuhan penyidikan. Sejauh ini, KPK telah memproses 52 tersangka dalam kasus ini, termasuk Zumi Zola yang merupakan mantan Gubernur Jambi. Dari jumlah tersebut, 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Asep menyatakan bahwa dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018, terdapat berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai mencapai miliaran rupiah, yang sebelumnya telah disusun oleh Pemprov Jambi. Baca juga: Zumi Zola Akui Uang Korupsi Mengalir ke Keluarga Dugaan suap ketuk palu tersebut melibatkan Kusnindar dan tersangka lainnya yang diduga meminta sejumlah uang kepada Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD. Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha, disebut menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar. ”Pembagian uang ketuk palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD, dengan besarannya mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD,” ucapnya. Meski demikian, KPK akan terus melakukan penyidikan dan penegakan hukum terhadap kasus ini, serta menunggu pemanggilan terhadap 11 tersangka lainnya yang belum ditahan. (Poy)