Terciduk Pakai Narkoba, Aktor Revaldo Ditangkap Polda Metro Jaya

Terciduk Pakai Narkoba, Aktor Revaldo Ditangkap Polda Metro Jaya
Obsessionnews.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Aktor Revaldo Finalti Suria Permana karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu Apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1) dini hari. Revaldo ditangkap untuk ketiga kalinya dalam kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba. “Yang bersangkutan sudah pernah 2 kali menjalani hukuman dengan masalah yang sama terkait narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023). Penyidik menemukan barang bukti di 2 tempat kejadian perkara (TKP). Diantaranya, klip bekas sabu-sabu dan ada barang bukti ganja. “Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Zulpan. Saat ini Revaldo sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dari subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sebelumnya diketahui, Revaldo ditangkap penyidik subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 04:30 WIB. Polisi kemudian mengembangkan untuk mencari keberadaan barang bukti lainnya di apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10:45 WIB Dari tangan Revaldo, penyidik berhasil mengamankan barang bukti di TKP pertama berupa 1 unit Handphone dan hasil urine positif Methamfetamin Amfetamin dan THC. Kemudian, di TKP kedua penyidik berhasil menemukan 1 plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 gram, 1 buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 gram. Serta, 1 buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir Pil Extacsy, 3 Pack kertas Papir, 1 buah penghalus ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu. Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Has)