Persidangan UFO: Tak Ada Satu pun Saksi JPU yang Memberatkan Ketiga Ustaz

Persidangan UFO: Tak Ada Satu pun Saksi JPU yang Memberatkan Ketiga Ustaz
Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar persidangan tiga ustaz yang menjadi terdakwa kasus dugaan terorisme, yaitu Ustaz Farid Ahmad Okbah atau yang akrab disapa UFO, Ustaz Ahmad Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al Hamat, pada Senin (26/9/2022). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Alhamdulillah dari 8 saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satu pun saksi yang memberatkan para ustaz, bahkan boleh dikatakan saksi-saksi tersebut yang semestinya keterangannya memberatkan ketiga ustad justru malah meringankan ketiga ustadz," ujar salah satu tim pembela ketiga ustaz, Dedi Suhardadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9). Baca juga: Persidangan UFO, Ismar Syarifuddin: Majelis Hakim Seharusnya Netral Dia menjelaskan, yang pertama kali dihadirkan adalah saksi yang masing-masing menjadi saksi pada waktu terjadinya penggeledahan di rumah ketiga ustad yang merupakan pengurus RW, RT, dan keamanan tempat tinggal ustadz. Dari keterangan saksi-saksi tersebut diperoleh fakta-fakta hukum. Yang pertama tidak ditemukan bom, senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya yang biasa digunakan dalam suatu tindak pidana terorisme. "Kedua, barang bukti yang disita dari rumah ketiga ustaz sebagian besar adalah buku-buku yang mudah didapatkan di toko-toko buku, buku-buku tabungan dan kartu-kartu ATM, dan alhamdulillah tidak ada Al Quran yang disita," ucap Dedi. Baca juga: Penasihat Hukum UFO Minta Ganti Hakim dalam Persidangan Selanjutnya, ketiga ustaz merupakan pendakwah yang manfaatnya sangat besar dirasakan oleh masyarakat, dan masyarakat kaget, prihatin dan merasa rugi dengan ditahannya ketiga ustaz tersebut Dia menambahkan, dari dua orang saksi yang berinisial AI dan AS diperoleh fakta hukum. Yang pertama, AI dan AS pernah bertemu dengan UFO dan Ustaz Zain, di kamp pelatihan militer di Afganistan sekitar tahun 1991, 1992 atau 1993. Lalu yang kedua, baik AI maupun AS tidak tahu apakah UFO atau Ustaz Zain ikut pelatihan militer di sana. "Ketiga, baik saksi AI maupun AS mengatakan ketiga ustaz bukan Jemaah Islamiyah dan tidak terlibat Jemaah Islamiyah seperti yang dituduh JPU dalam dakwaannya," ungkap Dedi. Dengan begitu, menurut dia, dari keterangan saksi-saksi ini dapat menjadi dasar bagi terbebasnya ketiga ustaz dari segala tuntutan hukum, bahkan bisa bebas murni. "Semoga saksi yang lainnya akan memberikan keterangan yang sama, sehingga ketiga ustaz bisa divonis bebas, dan untuk itu saya sebagai salah satu Tim Pembela ketiga ustaz tidak bosan-bosannya mohon doa dari sobat sekalian, aamiin," harapnya. (Poy)