Perkuat Tata Kelola MINYAKITA, Mendag Busan Terbitkan Aturan Baru untuk Jaga Harga dan Pasokan

Obsessionnews.com — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng rakyat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Aturan yang ditetapkan Menteri Perdagangan Budi Santoso ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan MINYAKITA agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 merupakan revisi atas Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025, serta mulai berlaku 14 hari setelah pengundangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa efisiensi distribusi menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas harga MINYAKITA di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah, kata dia, memperkuat peran badan usaha milik negara (BUMN) sebagai distributor karena dinilai terbukti mampu menjaga harga jual sesuai HET. Dengan distribusi yang lebih terkoordinasi dan terkontrol, pembentukan harga di tingkat konsumen diharapkan semakin stabil.
Selain penguatan peran BUMN, regulasi baru ini kembali menegaskan pengutamaan penyaluran MINYAKITA ke pasar rakyat. Pasar rakyat dinilai sebagai saluran distribusi utama yang paling dekat dengan masyarakat, sekaligus menjadi barometer pasokan dan harga kebutuhan pokok. Keberadaan MINYAKITA di pasar rakyat menjadi penting karena turut mencerminkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat.
Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah praktik pelanggaran dan spekulasi yang dapat mengganggu pasokan serta kestabilan harga. Dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025, pemerintah menyiapkan sanksi administratif yang lebih tegas, mulai dari pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, hingga pembekuan akun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
Mendag Busan menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik spekulatif yang merugikan masyarakat. Sanksi tegas tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kebijakan MINYAKITA berjalan efektif dan konsisten di lapangan.
Lebih jauh, aturan ini juga dirancang untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah, antara lain penguatan Cadangan Pangan Pemerintah, pemenuhan kebutuhan UMKM dan masyarakat prasejahtera, serta pengembangan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih. Pemerintah ingin memastikan bahwa MINYAKITA dapat diakses luas oleh masyarakat tanpa membebani anggaran negara.
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 disusun melalui kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan dengan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA), serta diperkuat kajian akademis bersama civitas academica. Proses penyusunannya juga melibatkan masukan dari praktisi dan akademisi, serta telah melalui harmonisasi lintas kementerian dan lembaga bersama Kementerian Hukum.
Mendag Busan menegaskan bahwa MINYAKITA bukanlah minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET. Dengan regulasi baru ini, pemerintah optimistis ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga MINYAKITA dapat terus terjaga demi kepentingan masyarakat luas. (Ali)





























