Pengelola Zakat dan Wakaf Jangan Sampai Ketinggalan Informasi

Jakarta, obsessionnews.com - Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar diklat bagi pengelola zakatdan wakaf. Total ada 90 peserta yang berasal dari utusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dari berbagai daerah. Baca juga:Lembaga Amil Zakat yang Terbukti Salahgunakan Wewenang akan DievaluasiOVO Jadi Mitra Pengumpulan Zakat melalui Financial Technology TerbaikWamenag Minta Lembaga Pengelola Zakat dan Wakaf Lebih Responsif terhadap Isu Kemanusiaan Diklat akan berlangsung 15 hari, yakni 1-15 Maret 2021. Diklat yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh Kepala Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag Imam Syafei. Imam dalam sambutannyamenekankan, bahwa pandemi Covid-19 yang belum berakhir agara tidak menjadi halangan maupun hambatan untuk terus meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM). “Kita harus terus memacu peningkatan SDM,” tegas Imam, Senin (1/3/2021). Halaman selanjutnya Ia menambahkan, pengelola mesjid, zakat, infak dan sadaqah serta wakaf jangan sampai ketinggalan informasi maupun regulasi. Untuk itulah pelatihan ini sangat penting. Diharapkan seluruh peserta bisa berpartisipasi secara aktif walaupun dengan metode dalam jaringan atau daring. Dikutip obsessionnews,com dari website Kemenag, Selasa (2/3), dalam kesempatan itu Kabid Penyelenggara Diklat Efa Ainul Falah menerangkan, diklat berpola 60 jam pelajaran. Karena daring, maka seluruh peserta menginduk pada website yang telah disediakan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan. Peserta dapat mengunduh dan mempelajari materi, hasil diskusi, serta video conference dari laman tersebut. Pretest dan post test setiap materi kegiatan juga disediakan di PJJtekniskemenag. “Pelatihan akan diakhiri dengan on the job training, presentasi, dan ujian akhir,” tandasnya. Halaman selanjutnya Setelah pembukaan, peserta mengikuti BLC atau Building Learning Commitment untuk bina suasana dan membuat komitmen bersama. Harapannya peserta bisa menikmati pembelajaran sampai selesai, sekaligus dapat mengembangkannya dalam jejaring networking yang baik. Materi diklat yang akan disampaikan antara lain terkait Fiqh Wakaf, Sertifikasi Wakaf, Manajemen Wakaf Produktif, Manajemen Wakaf Uang, Pendayagunaan Wakaf, Pengembangan Jejaring Kerja dan Mitra Usaha Nazir. Selain itu, peserta diklat juga mendapat penguatan terkait Peraturan Perundang-undangan Zakat, Fundraising Zakat, Sistem Akuntansi dan Pelaporan Zakat, Perhitungan Zakat, Zakat dan Pajak, Sistem Pengelolaan Zakat Di BAZNAS. Selain Diklat Zakat dan Wakaf, Pusdiklat juga menggelar Diklat Manajemen Kemasjidan dan Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas. (red/arh)





























