Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat.
Baca juga:
OVO Jadi Mitra Pengumpulan Zakat melalui Financial Technology Terbaik
Wamenag Minta Lembaga Pengelola Zakat dan Wakaf Lebih Responsif terhadap Isu Kemanusiaan
Wamenag Resmikan Kampung Zakat di Papua
Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12/2020).
“Kita akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” tegas Kamaruddin.
Evaluasi dilakukan menyusul adanya temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya digunakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk jaringan terorisme. Kelompok tersebut memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal, sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap enam bulan. Pelaporan ke BAZNAS dilakukan diduga agar legalitas pengumpulan dana terjaga.
“Kemenag dan BAZNAS pusat sedang telusuri informasi tersebut,” ujar Kamaruddin.
Jika terbukti, lanjutnya, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin. (arh)