Perombakan di BUMN Ala Erick Thohir

Perombakan di BUMN Ala Erick Thohir
Jakarta, Obsessionnews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kepercayaan kepada Erick Thohir menduduki kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 23 Oktober 2019. Sebelumnya Eric menjabat ketua tim sukses Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.   Baca juga:Erick Thohir ke Dirut Garuda: Mundur atau Dicopot Tidak HormatErick Thohir Peroleh Penghargaan Sebagai Special International Recognition on Marketing 2019Jadi Calon Menteri Jokowi, Ini Profil Singkat Erick Thohir   Di bawah kepemimpinan Erick Kementerian BUMN kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya belum lama ini Erick telah membuat gebrakan dengan membuat beberapa keputusan penting terkait dengan perombakan di BUMN. Dikutip obsessionnews.com dari laman BUMN gebrakan ala Erick Thohir antara lain adalah sebagai berikut: Melakukan perampingan struktur organisasi di Kementerian BUMN. Hal ini dilakukan dengan mencopot enam jabatan deputi dan satu sekretaris Kementerian BUMN yang dibentuk pada periode sebelumnya, dan akan dipangkas menjadi tiga deputi dan satu sekretaris kementerian. Meskipun keenam jabatan deputi dicopot, nama-nama yang menduduki posisi tersebut digeser untuk mengisi posisi baru di perusahaan yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN. Keenam deputi tersebut yaitu Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah bergeser menjadi Wadirut Angkasa Pura II;Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Hambra bergeser menjadi Wadirut Pelindo II;Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno bergeser menjadi Dirut PT Barata Indonesia;Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Wahyu Kuncoro bergeser menjadi Wadirut Pegadaian;Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Aloysius bergeser menjadi Wadirut Danareksa;dan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo menjadi Wadirut Bulog. Selain keenam deputi tersebut, sekretaris Kementarian BUMN Imam Aprianto bergeser menjadi Wadirut Pupuk Indonesia. Halaman selanjutnya Perombakan lain yang dilakukan oleh Erick Thohir dalam kegiatannya “bersih-bersih” BUMN adalah dengan memasukkan tiga nama baru untuk mengisi posisi jajaran komisioner dan direksi Pertamina. Nama-nama yang dipilih pun dapat dikatakan membuat publik cukup kaget, pasalnya terdapat nama mantan Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya pernah terjerat kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dikenal dengan Ahok, untuk mengisi posisi Komisaris Utama Pertamina. Nama kedua yang diplot sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina mendampingi Ahok bertugas adalah Budi Gunadi Sadikin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN. Nama terakhir yang digeser ke Pertamina adalah dengan mengangkat mantan Dirut Telkomsel Sri Martini sebagai Direktur Keuangan Pertamina. Halaman selanjutnya Sektor perbankan juga tidak luput adanya perombakan yang dilakukan oleh Erick Thohir. Jabatan Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BTN) dipercayakan kepada Chandra Hamzah yang merupakan salah satu mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga sempat menjadi Komisaris Utama PLN pada era Menteri BUMN Rini Soemarno. Untuk posisi Direktur Utama BTN, nama Pahala Mansury dipilih untuk menggantikan Oni Febriarto yang merupakan Plt Dirut BTN sebelumnya. Pahala merupakan Dirut PT Garuda Indonesia yang posisinya digantikan oleh Ari Askhara. Berikutnya di Bank Mandiri. Mantan Menteri Keuangan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Chatib Basri, ditunjuk untuk mengisi posisi Wakil Komisaris Utama. Posisi Direktur Utama Bank Mandiri yang sebelumnya diisi oleh Kartika Wirjoatmodjo (saat ini menjadi Wakil Menteri BUMN) ditempati oleh Royke Tumilaar. Baca juga:Kementerian BUMN Rombak Jajaran Direksi Perum PerhutaniKementerian BUMN Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi PegadaianSinergi Antar BUMN, Pelindo III Jalin Kerja Sama dengan BRI   Halaman selanjutnya Langkah berikutnya dari Erick Thohir yang tidak sedikit menuai pujian dari publik adalah memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, karena terlibat dalam kasus penyelundupan onderdil Motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton. Tidak sampai di situ saja. Erick juga memutuskan untuk memberhentikan empat jajaran direksi lainnya yang disinyalir ikut terlibat dalam kasus tersebut. Keempat direktur tersebut yaitu Direktur Operasi Bambang Adisurya, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, serta Direktur Human Capital Heri Akhyar. Berikutnya posisi Komisaris Utama PT Aneka Tambang (Antam) saat ini ditempati oleh Agus Surya Bakti lantaran Fachrul Razi telah dilantik menjadi Menteri Agama. Selain pergantian komisaris utama, tiga perubahan dilakukan di jajaran direksi, yakni Direktur Utama Arie Prabowo Ariotedjo digantikan oleh Dana Amin, Direktur Keuangan Dimas Wikan digantikan Anton Herdianto, dan Direktur Pengembangan Usaha Sutrisno Tatetdagat digantikan oleh Risono. Halaman selanjutnya Tidak kalah penting dari perombakan yang sedang dilakukan di perusahaan BUMN, Erick Thohir menerbitkan peraturan terkait dengan larangan mendirikan anak usaha BUMN (SK-315/MBU/12/2019) dan Surat Edaran tentang penerapan etika dan/atau kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan (SE-9/MBU/12/2019). Adanya pelarangan pembentukan anak usaha BUMN ini digunakan untuk penataan dan evaluasi yang akan dilakukan oleh pemerintah agar keberadaan anak usaha dan perusahaan patungan lebih efektif ke depannya. Berikutnya untuk BUMN yang mengalami kerugian atau memiliki rapor merah, agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan dan melakukan perjalanan dinas dengan memperhatikan aspek efektivitas, selektif, efisiensi, dan melihat kemampuan perusahaan. Selain itu, dewan komisaris, dewan direksi, dan dewan pengawas BUMN untuk memperhatikan aspek selektif dan efisien serta kewajaran saat akan mengadakan jamuan perusahaan. Terakhir terkait dengan penyaluran hobi dan atau minat harus dilakukan dengan senantiasa menjaga martabat dan tidak merugikan nama baik serta kepentingan perusahaan. (arh)