Pengamat Soal Nasib KPK: Pilihan Ada Pada Jokowi

Pengamat Soal Nasib KPK: Pilihan Ada Pada Jokowi
Jakarta, Obsessionnews.com – Peran  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  diprereli melalui revisi Undang Undang KPK yang menjadi RUU Insiatif DPR dan disetujui dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis, 5 September 2019.   Baca juga:Mari Berdoa Agar Jokowi Tolak RUU KPKRUU KPK Hasil Kerja Pengkhianatan DPR terhadap Cita-cita Reformasi   RUU KPK Inisiatif DPR tersebut tidak akan dapat menjadi undang-undang jika Presiden tidak menyetujui RUU tersebut. Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris termasuk salah seorang yang tidak setuju KPK diikebiri. Terkait soal nasib KPK, ia secara terbuka menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial, bahwa pilihan ada pada Jokowi. Apakah Jokowi ingin dikenang sebagai Presiden  pembela KPK dan rakyat, atau sebaliknya sebagai “pembunuh” KPK alias pembela para koruptor. “Pak @jokowi, , mohon maaf, sekarang pilihan ada pada anda. Apakah ingin dikenang sbg Presiden pembela @KPK_RIdan rakyat, atau sebaliknya sbg "pembunuh" KPK alias pembela para koruptor,” kicau Haris di di akun Twitternya, @sy_haris, Senin (9/9/2019).   Halaman selanjutnya Sebelumnya di Twitter Haris mengingatkan Jokowi yang gencar  berbicara soal investasi. Menurut Haris, investor tidak akan tertarik melirik negeri kita jika birokrasi berbelit=belit dan korupsi masih merajalela. “Pak @jokowi, anda berpotensi teriak2 sendiri ttg investasi. Investor tdk akan tertarik melirik negeri kita jika birokrasi ber-belit2 dan korupsi masih merajalela. Karena itu sbg Kepala Negara anda harus melawan upaya sistematis para politisi parpol di DPR melumpuhkan @KPK_RI,” tulis @sy_haris, Jumat (6/9). Masih terkait dengan upaya pelumpuhan KPK,  Haris berkicau di Twitter, Kamis (5/9),”@jokowi, jika anda memiliki komitmen memperkuat @KPK_RIdlm rangka menegakkan pemerintahan yg bersih, kini saatnya anda sbg Presiden menolak niat busuk parpol2 di DPR melumpuhkan KPK melalui revisi UU KPK. Pak Presiden, tunjukkan bhw anda punya nyali.”   Halaman selanjutnya Sebelumnya  KPK melalui siaran pers, Kamis (5/9/2019) menolak revisi Undang Undang KPK. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi. “Dengan segala kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini, kami harus menyatakan kondisi saat ini bahwa KPK berada di ujung tanduk,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo. Pertama, tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah. Hal seperti akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak. Kamis, 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR telah menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR. Terdapat Sembilan Persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK. Sembilan hal tersebut adalah pertama, independensi KPK yang terancam. Kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi. Ketiga, adanya pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR. Keempat, pembatasan sumber penyelidik dan penyidik. Kelima, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Keenam, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Ketujuh, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas. Kedelapan, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan. Kesembilan, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.   Halaman selanjutnya Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam. KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Tapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK. KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. Oleh karena itu KPK berharap Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang Undang KPK dan format KUHP tersebut. KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK. Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat. Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi. (arh)