Alasan Polisi Belum Mau Tangguhkan Penahanan Kivlan Zen

Jakarta, Obsessionnews.com - Berbeda dengan Kivlan Zen, Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal terhadap Mayjen (Purn) Soenarko. Penangguhan penahanan itu dilakukan setelah ada permintaan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Baca juga:Kivlan Zen Ajukan Perlindungan Hukum ke PemerintahPolisi Ungkap Lima Komponen Dalam Kasus Senjata Ilegal Kivlan ZenPendukung Prabowo, Kivlan Zen Bukan Bagian dari BPN Padahal Kivlan Zen sendiri sudah sejak kemarin meminta ditangguhkan. Namun, hingga saat ini Polri belum mengabulkan proses penangguhanan penahanan tersangka dugaan makar Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, dalam proses permohonan penangguhan penahanan, penyidik didasari pertimbangan objektit dan subjektif. Dalam kasus Kivlan Zen, Dedi menyebut bahwa Kivlan Zen tidak kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Sehingga pertimbangan subjektifnya belum bisa ditangguhkan. "Untuk Pak KZ ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif maupun subjektif. Salah satunya tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik. Hal itu menjadi pertimbangan penyidik mengapa penyidik masih belum mengabulkan permohonan penangguhan ke pak KZ. Semua berproses," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (21/6/2019). Ia pun membantah jika proses penangguhan penahanan semata-mata siapa sosok penjaminnya. Dalam kasus Soenarko, diketahui Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai penjamin. "Bukan (faktor penjamin) tapi pertimbangan subjektif dan objektif dasar penyidik melakukan penahanan seseorang," katanya. (Albar)





























