Jumat, 26 April 24

PSHK Ragukan Pelimpahan Kasus BG ke Kepolisian

PSHK Ragukan Pelimpahan Kasus BG ke Kepolisian
* Miko Susanto Ginting

Jakarta, Obsessionnews – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mempertanyakan dilimpahkannya kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dari KPK kepada Kejaksaan dan kemudian ke Kepolisian sehingga keberlanjutan pengusutan kasus tersebut semakin diragukan.

“Pengusutan terhadap kasus Komjen Budi Gunawan kental dengan konflik kepentingan apabila dilimpahkan kepada Kepolisian. Setidak-tidaknya konflik kepentingan akan terbuka lebar apabila Kepolisian menangani kasus Komjen Budi Gunawan mengingat yang bersangkutan adalah seorang perwira tinggi aktif Kepolisian yang pernah dicalonkan sebagai Calon Kapolri,” ungkapnya, Senin (6/4/2015).

Miko berharap, Kejaksaan seharusnya menjelaskan sejauh apa pengusutan terhadap kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan telah dilakukan dan apa alasan dibalik pelimpahan kasus tersebut kepada Kepolisian.

“Dengan besarnya konflik kepentingan yang akan terjadi dan tidak transparannya pengusutan kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan selama dilakukan Kejaksaan, maka pelimpahan kasus tersebut seharusnya dibatalkan,” tandasnya.

Menurut dia, Pimpinan KPK seharusnya segera menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Putusan praperadilan tersebut adalah dasar pelimpahan kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan lalu Kepolisian.

Miko menambahkan, Presiden Joko Widodo juga sepatutnya tidak mengangkat Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Wakapolri maupun jabatan-jabatan lainnya. Pengangkatan Komjen (Pol) Budi Gunawan yang proses hukumnya masih berjalan untuk menduduki jabatan publik bertentangan dengan moralitas hukum.

Dijelaskan, Pasal 1 angka 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa salah satu asas umum pemerintahan yang baik adalah norma kepatutan. Ketentuan tersebut menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Presiden Joko Widodo bertanggungjawab terhadap pembenahan dan reformasi kepolisian. Reformasi Kepolisian akan berhasil dengan dimulai dari memilih pimpinan yang tidak diragukan integritasnya,” tuturnya. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.