Selasa, 23 April 24

Kubu Agung Klaim Dua Tersangka Tak Punya Hak Suara

Kubu Agung Klaim Dua Tersangka Tak Punya Hak Suara

‎Jakarta, Obsessionnews – Pengurus DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, mengklaim dua orang loyalisnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri bukanlah pengurus inti yang memiliki hak suara. Karena itu, ia menganggap Munas Partai Golkar versi Ancol tetap sah, dan tidak ada pemalsuan surat mandat seperti yang dituduhkan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.

“Itu yang ditetapkan sebagai tersangka dia nggak punya hak suara, dia nggak bisa memilih. Jadi tidak ada itu pemalsuan surat mandat,” ujar anggota Fraksi Demokrat kubu Agung Laksono, Dave Laksono di DPR, Selasa (7/4/2015).

Menurut Dave, tidak mungkin seseorang yang tidak memiliki hak suara bisa masuk mengunakan surat mandatnya untuk memilih calon ketua umum Partai Golkar. Diakui oleh Dave, pada pelaksana Munas Golkar di Ancol Februari lalu, banyak kader Partai Golkar di daerah yang datang. Mereka tidak semua punya hak suara, tapi dipersilahkan untuk mengikuti acara Munas.

“Kita kan nggak bisa melarang kader Golkar yang ingin ikut menghadiri Munas, meski itu bukan peserta penuh kalau cuman hadir saja nggak masalah,” terangnya.

Anggota Komisi I itu juga mengaku tidak takut, bila petinggi Partai Golkar Agung Laksono, akan terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, dalam KHUP ada pasal yang bisa menjadikan orang sebagai tersangka, karena diduga ikut serta dalam melakukan tindak pidana. Terlebih diduga tidak mungkin dua orang tersangka itu berani membuat surat mandat palsu jika tidak melibatkan orang lain.

“Saya yakin itu ranahnya bedaya, tim hukum kita juga sudah melakukan pengkajian apakah kasus ini bersifat personal atau melibatkan orang lain,” jelasnya.

Dave sendiri mengaku bingung mengapa, seorang yang tidak memiliki hak suara bisa ditetapkan sebagai tersangka, dengan dituduh melakukan pemalsuan surat dokumen. Ia mengatakan, pihaknya berencana mempertanyakan lagi kepada Bareskrim tentang proses hukum yang tengah diselidiki oleh penyidik.

“Kita masih mempertanyakan, kita masih menunggu dari Bareskrim,” tandasnya.

Sebelumnya berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri berhasil menetapkan dua orang yakni, Hasbi dan Dayat. Hasbi adalah pengurus Partai Golkar di daerah Sumatera Barat, tepatnya adalah di daerah Pasaman Barat, sedangkan Dayat adalah pengurus Golkar dari daerah Pandeglang, Banten. Mereka diketahui adalah kader Partai Golkar pendukung Agung laksono.

“Direktorat Tindak Pidana Umum telah menetapkan ‎dua orang tersangka, yakni HB, dan DY,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Rikwanto, dalam keterangan pressnya Senin (6/5/2015).

Rikwanto menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim akan segera menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang tersebut. Penetapan ini, kata dia sekaligus juga merupakan bentukan keseriusan Polri menelusuri laporan dari kubu Aburizal terkait tuduhan kecurangan Munas Ancol.

“Minggu ini akan akan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka,” terangnya.

Seperti diketahui, konflik Partai Golkar bermula pada saat Partai Golkar menggelar Munas di Bali akhir 2014. Munas tersebut kembali berhasil memenangkan Aburizal sebagai Ketua Umum, dan Idrus Marham sebagai Sekjen. Sebagian kader Golkar yang tidak terima, memutuskan untuk menggelar Munas ulang di Ancol, dan berhasil memenangkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum, dan Zainuddin Amali sebagai Sekjen.

Konflik Golkar semakin memanas, kedua kubu saling mengugat di pengadilan. Mahkamah Partai Golkar akhirnya turun tangan, ‎dan memutuskan memenangkan kepengurusan Agung Laksono. Kepengurusan Agung semakin kuat dengan mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Karena merasa telah dicurangi oleh Kemenkumhan, kubu Ical juga mewacanakan hak angket di DPR. Selain itu, mereka juga melaporkan kubu Agung ke Bareskrim, ‎kubu Aburizal menuding, ada 133 kecurangan yang dilakukan oleh kubu Agung saat melakukan Munas di Ancol, salah satunya surat mandat palsu, dengan tanda tangan palsu, dan setempel palsu. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.