Polisi Temukan CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo

Polisi Temukan CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo
Obsessionnews.com - Polisi menemukan alat bukti Closed Circuit Television (CCTV) yang sangat vital untuk menggambarkan situasi sebelum, saat, dan setelah kejadian kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J  "Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah mendapatkan sejumlah rekaman CCTV yang menunjukkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berada di lokasi kejadian, mulai dari rumah pribadi hingga rumah dinas di Duren Tiga. Baca juga: Ketua RT Dampingi Tim Mabes Polri Lakukan Penyelidikan Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang Rekaman CCTV ditambah pemeriksaan sedikitnya 52 saksi membuat Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Di samping itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menyatakan, Ferdy Sambo diduga menjadi otak di balik pemindahan DVR CCTV di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J. Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Brigadir J Untuk diketahui DVR merupakan perangkat penyimpanan rekaman video dari CCTV dan mengolahnya ke bentuk digital secara terus menerus. Akhirnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri menjadi tersangka kelima setelah polisi menetapkan status tersangka kepada empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka. (Poy)