Selasa, 30 April 24

Polda Metro Siap Hadiri Panggilan Ombudsman Soal 11 Penjahat

Polda Metro Siap Hadiri Panggilan Ombudsman Soal 11 Penjahat
* Ombudsman Republik Indonesia (ORI). (foto: tribunnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis terkait 11 penjahat yang ditembak mati. Ombudsman ingin meminta penjelasan kepada pihak Polda Metro untuk memberikan satu justifikasi, bahwa memang sudah terjadi satu eminent danger (bahaya utama) kepada petugas yang bisa menjustifikasi penembakan itu.

“Mungkin kalau dia (yang menembak mati adalah) Polda Metro, kami akan undang Pak Kapolda,” kata Komisioner Ombudsman Adrianus di kantor ORI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).

Adrianus menyarankan sebaiknya pihak kepolisian tak cepat berasumsi terhadap orang yang terindikasi sebagai penjahat. “Jadi jangan karena dia preman, bertato, agak suaranya naik sudah dikatakan sebagai (penjahat) bisa ditembak. Nggak bisa begitu,”ujarnya.

Polda Metro Jaya menyebut 11 orang itu ditembak mati selama Operasi Kewilayahan yang digelar selama tanggal 3-12 Juli lalu. Operasi ini sebagai upaya cipta kondisi menjelang Asian Games. Adrianus justru menanyakan dasar yang dijadikan polisi untuk menembak.

“Polisi harus dengan tegas mengatakan dasar saya melakukan body search pada orang ini adalah apa gitu,” tuturnya.

Sementara itu, Polda Metro pun merespons rencana Ombudsman soal 11 penjahat yang ditembak mati saat operasi kewilayahan. “Memang Ombudsman mempunyai kewenangan meminta klarifikasi berkaitan dengan laporan masyarakat tentang maladministrasi. Kita tunggu saja hasil koordinasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo menerangkan pihaknya siap menjawab segala pertanyaan yang diajukan Ombudsman. Namun, teknis klarifikasi mengenai tembak mati 11 penjahat itu akan dikoordinasikan lebih lanjut.

“Nanti akan kita jawab pertanyaan dari Ombudsman. Teknisnya dikoordinasikan,” ujar Argo.

Seperti diketahui, total ada 643 kasus kejahatan dengan 320 pelaku yang diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Dari 320 pelaku, 11 di antaranya ditembak mati dan 42 pelaku lainnya ditembak di bagian kakinya.

Penggunaan senjata api oleh aparat polisi memang diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009, yang di dalamnya secara tegas dan rinci menjabarkan dalam situasi apa penembakan itu dilakukan, termasuk prinsip-prinsip apa saja yang harus dipegang teguh aparat polisi dalam melakukan upaya tegas tersebut. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.