Senin, 29 April 24

PKS Tegas Tolak Wacana Kembalinya Dwi Fungsi TNI

PKS Tegas Tolak Wacana Kembalinya Dwi Fungsi TNI
* Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Sukamta. (Foto: pks.id)

Obsessionnews.com – Wacana penempatan tentara aktif di jabatan sipil kembali muncul ketika Revisi Undang-Undang TNI masuk dalam daftar Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022. Hal ini mendapat reaksi keras dari anggota Komisi I DPR RI Sukamta. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dengan tegas menolak kembalinya dwi fungsi TNI.

 

 

Baca juga:

Agus Widjojo Kurang Imajinatif dalam Membaca Sejarah Pergulatan di TNI

Dilema Sumpah Prajurit TNI Terhadap Kekuasaan Presiden

 

 

“Wacana kembalinya dwi fungsi TNI bukanlah latar belakang revisi UU TNI. Namun, revisi ini sebagai upaya perbaikan TNI dan peningkatan pola koordinasi, pembagian tugas yang jelas antara TNI dan PolrI, serta memperjelas tugas TNI dalam operasi militer selain perang. Tujuannya untuk memperkuat pertahanan dan keamanan Indonesia,” kata Sukamta dikutip dari situs resmi PKS, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, permasalahan menumpuknya ratusan perwira TNI merupakan masalah lama dalam tata kelola manajemen perencanaan TNI yang belum optimal. Akibatnya banyak yang tidak mendapatkan jabatan.

“Salah satunya jumlah rekrutmen sekolah staf dan komando militer di tiga matra tidak didasarkan pada kebutuhan dan rencana penempatan. Apalagi saat ini batas atas pensiun menjadi 58 tahun, dan akibatnya semakin menambah jumlah perwira TNI aktif. Padahal jumlah jabatan khusus TNI yang disediakan pemerintah hanya 60-an. Maka dari itu perbaikan manajemen dan tata kelola perencanaan TNI harus dilakukan dengan baik,” ujar Sukamta.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam ini menyatakan masalah yang akan timbul ketika TNI kembali lagi menjabat di jabatan sipil.

“Wacana penempatan TNI di jabatan sipil bisa mengembalikan dwi fungsi TNI zaman Orde Baru yang menimbulkan banyak masalah. Pertama, jabatan publik harus didasarkan pada kompetensi teknis ataupun keilmuan bukan bagi-bagi jabatan,” tandasnya.

Kedua, imbuh Sukamta, budaya demokrasi dan profesional dalam lembaga publik akan berubah menjadi militeristik karena tentara terbiasa dengan sistem komando. Akibatnya kritik atau saran dari masyarakat dan perbaikan terhambat.

“Ketiga, pola hubungan senior dengan junior menghambat akuntabilitas dan transparansi lembaga dan pejabat publik,” tutur Sukamta.

Doktor lulusan Inggris ini memberikan solusi lain yang sesuai dengan UU TNI.

“Jika tentara ingin masuk ke lembaga pemerintah, maka harus mengundurkan diri atau sudah pensiun. Tentara bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan publik, sehingga tidak ada konflik kepentingan dan benar-benar di uji kompetensinya bersaing dengan masyarakat sipil. Dasarnya kompetensi bukan dengan bagi-bagi jabatan yang bisa merugikan publik,” ucapnya.

Sukamta mengingatkan sejarah Orde Baru dan kejadian beberapa waktu lalu ketika Ombudsman RI sudah menyatakan, bahwa penunjukan perwira TNI sebagai pejabat kepala daerah menyalahi UU TNI dan UU Aparatur Sipil Negara.

“Selain itu wacana penempatan TNI di jabatan sipil melanggar TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di mana peran TNI sebagai alat pertahanan untuk menjaga kesatuan dan kedaulatan negara Indonesia dari berbagai ancaman dari luar dan dalam negeri. Serta menjaga kesatuan wilayah dan keselamatan bangsa,” ujar Sukamta. (red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.