Sabtu, 27 April 24

PHRI Subang Dukung Pembatasan Penjualan Miras

PHRI Subang Dukung  Pembatasan Penjualan Miras

Subang, Obsessionnews Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Subang, Jawa Barat, mendukung langkah Kementerian Perdagangan yang membatasi dengan ketat penjualan minumal keras (miras).

Lantaran, kontribusi keuntungan miras bagi usaha kepariwisataan bernilai nol alias tidak memiliki nilai sama sekali.

Ketegasan tersebut disampaikan anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Subang (PHRI), Muhammad Nuzul dalam rapat dengar pendapat dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang, Selasa (10/2/2015).

“Hotel dan restoran anggota PHRI Subang tidak menjual minuman beralkohol, lantaran tidak menguntungkan. Termasuk untuk turis mancanegara maupun non muslim. Apabila mereka membawa sendiri segala bentuk akibatnya diserahkan kepada mereka,” tambahnya.

Diakui oleh Nuzul bahwa sebelumnya pernah berjualan tetapi sejak 1995 telah dihentikan. Stok minuman beralkohol langsung dibuang.

“Menjual miras itu membodohi masyarakat. Kami masih bisa untung dengan tidak menjual minuman keras,” tambahnya.

Raker DPRD Kab Subang dengan PHRI Subang
Raker DPRD Kab Subang dengan PHRI Subang

Kegiatan rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Subang, Agus Masykur. Untuk memperoleh masukan dari unsur masyarakat khususnya para tokoh masyarakat, tokoh agama dan pelaku usaha khususnya yang begerak di bidang kepariwisataan dalam penyusun Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian Minuman beralkohol di Kabupaten Subang.

Mengingat sebelumnya pernah disusun dan disahkan Peraturan daerah (Perda) tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang.

Namun kemudian berhasil dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai bertentangan dengan peraturan/undang-undang yang lebih tinggi.

Hadir dalam kegiatan tersebut anggota PHRI Subang, Ormas Islam dan instansi pemerintah yang terkait.

Anggota PHRI lainnya menyampaikan harapan bahwa Perda yang dibentuk bisa memberikan sangsi tegas.

“Sangsi yang diberlakukan dalam Perda ini saya harap bukan saja memberikan efek jera. Tetapi memberikan efek memutuskan,” ujar Tuti Suparyanti, salah satu anggota PHRI yang mengelola restoran di kawasan Pantura Subang.

Menurut Tuti, dirinya sangat menyesalkan dengan maraknya minuman keras yang menyatu dengan kegiatan budaya. Seperti penampilan Sisingaan di Pantura hampir disertai dengan minuman keras.

Terlebih wilayah Pantura Subang bisa disebut sebagai wajah Subang secara langsung.

Sedangkan dari tokoh agama dari unsur Front Pembela Islam, Habieb Salim menyampaikan supaya Perda dengan tegas melarang keberadaan minuman keras di Kabupaten Subang. Pihaknya akan terus ber-amar ma’ruf nahyi munkar. “Bila larangan miras tetap diberlakukan kami akan terus melakukan sweeping,” tegasnya.

Raperda yang disusun oleh DPRD Subang sebagai tuntutan atas pengaturan minuman beralkohol di Kabupaten Subang. Sebelumnya pernah disahkan Perda serupa yaitu Perda No. 10 tahun 2009 tentang Larangan Pembuatan, Penyimpanan dan Konsumsi Minuman Beralkohol. Namun pasal 3 dan pasal 4 Perda tersebut dibatalkan melalui Putusan MA No. 09 P/HUM/2010 tanggal 3 Nopember 2010 mengenai Uji Materil terhadap “Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Larangan Pembuatan, Peredaran, Penyimpanan dan Konsumsi Minuman Beralkohol”.

Dinyatakan bahwa pasal 3 dan Pasal 4 Perda No. 10 tahun 2010 adalah tidak sah karena bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Reporter: Teddy Widara
Editor : Reza Indrayana

Related posts