
Jakarta, Obsessionnews – Mahkamah Partai Golkar (MPG) akan melakukan persidangan sehubungan dengan adanya permohonan dari Kubu Partai Golkar (PG) hasil munas Jakarta Agung Laksono (AL) dan termohon dari hasil munas PG di Bali Kubu Aburizal Bakrie (Ical) atas sengketa kepengurusan PG.
Ketua MPG, Muladi mengaku siap untuk melaksanakan sidang sengketa yang dimohonkan oleh kubu Agung Laksono. MPG menggelar sidang ditengarai karena adanya beberapa pihak yang masih belum dapat bersikap netral.
“MPG akan bersidang segera karena semua anggota majelis sudah membuat pernyataan netral,” ujar Muladi dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (10/2/2015).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela atas putusan eksepsi kepengurusan DPP PG Bali oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dasar gugatan Tim Penyelamat PG (TPPG) tanggal 5 Desember 2014 yang menyiratkan hal tersebut tidak termasuk amar putusan.
“Dalam dasar peristiwa dan dasar hukum (Posita) agar penyelesaian sengketa PG dibawa terlebih dahulu ke MPPG,” pungkas Muladi. (Purnomo)