Obsessionnews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bondowoso, Jawa Timur, terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, lokasi yang diperiksa termasuk Kantor Pemkab Bondowoso, rumah dinas Bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek pengadaan dan catatan aliran uang, yang melibatkan fee untuk berbagai pihak, termasuk para tersangka.
“Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ dan kawan-kawan,” ujar Ali dikutip obsessionnews.com dari Antara, Rabu (22/11/2023).
Sebelumnya, pada 16 November 2023, KPK telah menetapkan Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Selain PJ, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap bahwa PJ dan AKDS telah menerima uang tunai dari YSS dan AIW terkait dengan permintaan agar penyelidikan terhadap dugaan korupsi dihentikan. Uang sejumlah Rp475 juta diserahkan kepada PJ dan AKDS, yang kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan operasi tangkap tangan pada 15 November 2023.
KPK juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin kafe yang terindikasi menjadi tempat transaksi jual beli narkotika. (Antara/Poy)