Selasa, 30 April 24

Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Bondowoso Terkait Kasus Korupsi

Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Bondowoso Terkait Kasus Korupsi
* Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro (depan) bersama para tersangka lainnya dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka pasca terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dalam OTT tersebut tim penyidik KPK menahan 4empatorang, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen, dan dua orang swasta Pengendalai CV Wijaya Gemilang (WG) Yossy S Setiawan serta Andhika Imam Wijaya dengan barabng bukti uang senilai Rp475 juta, yang diduga sebagai suap untuk menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah Hortikultura di Bondowoso. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/foc)

Obsessionnews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bondowoso, Jawa Timur, terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, lokasi yang diperiksa termasuk Kantor Pemkab Bondowoso, rumah dinas Bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek pengadaan dan catatan aliran uang, yang melibatkan fee untuk berbagai pihak, termasuk para tersangka.

“Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ dan kawan-kawan,” ujar Ali dikutip obsessionnews.com dari Antara, Rabu (22/11/2023).

Sebelumnya, pada 16 November 2023, KPK telah menetapkan Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Selain PJ, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap bahwa PJ dan AKDS telah menerima uang tunai dari YSS dan AIW terkait dengan permintaan agar penyelidikan terhadap dugaan korupsi dihentikan. Uang sejumlah Rp475 juta diserahkan kepada PJ dan AKDS, yang kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan operasi tangkap tangan pada 15 November 2023.

KPK juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin kafe yang terindikasi menjadi tempat transaksi jual beli narkotika. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.