Pemerintah Pangkas Harga Tiket Pesawat Hingga 16 Persen

Jakarta, Obsessionnews.com - Kabar gembira bagi masyarakat pengguna moda transportasi udara. Pemerintah memutuskan memangkas tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen dari harga biasanya.
Baca juga:Tiket Pesawat Mahal Menjadi Sebab Wisatawan Danau Toba MenurunGaruda Group Turunkan Harga Tiket Pesawat 20%Di Hadapan Jokowi, Ketua PHRI Keluh Kesah Tentang Mahalnya Harga Tiket PesawatMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, penurunan TBA ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rakortas Tarif Tiket Pesawat yang sudah dilakukan pada 6 Mei 2019.
"Penurunan tidak sama antara rute satu dengan yang lain, cuma rata-rata kita belum hitung 100 persen. Range-nya 12-16 persen. Kita harapkan dia akan dekat ke 15 persen turunnya," kata Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Darmin mengatakan, keputusan penurunan TBA diambil karena tarif tiket pesawat, khususnya penerbangan domestik, mengalami kenaikan cukup tinggi.
"Sehingga sejak minggu lalu sudah ada kesepakatan pemerintah melalui Menhub akan melakukan penurunan pada TBA, tarif batas bawah (TBB) nggak usah," ujar dia.
Baca juga:Menhub Melarang Tiket Pesawat Promo Tanpa IzinBNI Sediakan 4.500 Tiket Mudik Gratis Pesawat dan BusRibuan Penumpang Pesawat Beli Tiket Murah, tak BerlakuSelama kuartal I-2019 telah terjadi kenaikan 11,4 persen di tingkat produsen. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan tarif angkutan darat yang sebesar 1,69 persen (bus), kereta api sebesar 2,44 persen, angkutan laut sebesar 2,01 persen, dan angkutan penyeberangan sebesar 1,69 persen.
"Jadi angka itu kemudian menunjukkan bahwa beban bagi konsumen yang mempengaruhi tentu saja pengeluaran rumah tangga itu cukup tinggi dan itu berarti konsumen dari angkutan udara bukan sekadar rumah tangga, ada sektor lain, seperti pariwisata," ungkap dia.
Sebelumnya dikatakan harga tiket pesawat yang masih mahal membuat penggunaan jalur darat saat mudik diprediksi meningkat hingga 15%. Hal ini dipicu peralihan pemudik yang biasanya naik pesawat ke angkutan darat seperti kereta api dan bus.
Kondisi ini justru dipandang sebagai momentum yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk mulai menata integrasi antar angkutan. Tujuannya adalah untuk membagi distribusi penumpang agar masing-masing pemoda transportasi tidak saling kanibal atau berebut penumpang. (Has)





























