Jumat, 26 April 24

Pemblokiran Sepihak Dana Nasabah Oleh Negara

Pemblokiran Sepihak Dana Nasabah Oleh Negara
* ratna Sarumpaet

Pada Agustus 2018, Ruben PS Marey bersama beberapa nasabah bank yang menjadi korban kebijakan blokir sepihak Pemerintah mendatangi Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC), melaporkan bahwa pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan telah melakukan pemblokiran secara sepihak atas dana-dana mereka dan diduga telah merugikan banyak nasabah yang mempercayakan uang mereka disimpan di berbagai bank yang dalam waktu sangat lama tak dapat mereka pergunakan sesuai hak dan kebutuhan mereka.

Setelah meneliti berbagai dokumen, Ratna Sarumpaet Crisis Center menyimpulkan bahwa Sdr. Ruben dkk adalah korban dari tindakan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo/Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan kebijakannya melakukan pemblokiran secara sepihak atas dana nasabah yang disimpan di berbagai bank perbankan Indonesia, serta menyatakan bahwa permasalahan ini adalah perbuatan melawan hukum pemerintah terhadap warga Negara dan dapat diduga sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan Negara.

Oleh karena itu, RSCC akan mendampingi saudara Ruben PS Marey, S.Sos., M.Si (salah satu korban) mempersoalkan masalahnya secara hukum hingga ia dapat mencairkan dana program swadaya masyarakat Papua sebesar : US$ 821.375.316 (delapan ratus dua puluh satu juta, tiga ratus tujuh puluh lima ribu, tiga ratus enam belas juta dollar) dan Pound 605.000.000 (enam ratus lima juta poundsterling) di dalam Nomor Rekening Bank Negara Indonesia Branch Jayapura. Acc. 0521779753. Sebagai saksi dari World Bank adalah Horison Foo (Auditor World Bank)

Jakarta, 16 September 2018

RatnaSarumpaetCrisisCenter
Ratna Sarumpaet

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.