Rabu, 1 Mei 24

Parpol dan Calon Anggota DPD DKI Jakarta Setor Laporan Dana Kampanye ke KPU

Parpol dan Calon Anggota DPD DKI Jakarta Setor Laporan Dana Kampanye ke KPU
* Ilustrasi - Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023). (Foto: Edwin B/ Obsessionnews.com)

Obsessionnews.com – Sejak masa kampanye berlangsung pada Desember 2023 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik di Provinsi dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan DKI Jakarta peserta Pemilu 2024.

“Sebanyak 18 partai politik dan 25 calon anggota DPD Dapil DKI Jakarta telah menyampaikan LADK,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Dody menuturkan seluruh peserta Pemilu 2024 telah menyampaikan LADK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) secara tepat waktu ke KPU Provinsi DKI Jakarta.

Dari aplikasi itu, pihak KPU selanjutnya melakukan pencermatan terhadap LADK yang disampaikan oleh peserta pemilu untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian sehingga nantinya diberikan tanda terima.

Jika LADK tidak lengkap dan tidak sesuai, maka peserta pemilu diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada 8-12 Januari 2024.

Baca juga: Tiga Pasang Capres dan Cawapres Dikonfirmasi Hadir di Pembekalan Anti Korupsi dari KPK

Hasil dari pencermatan 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sebanyak delapan LADK partai politik (parpol) dinyatakan diterima dan sepuluh LADK lainnya dinyatakan dikembalikan. Sedangkan dari 25 calon anggota DPD RI, sebanyak 20 LADK calon anggota DPD dinyatakan diterima dan lima lainnya dinyatakan dikembalikan.

Sementara itu, kegiatan kampanye pemilihan umum sesuai ketentuan Pasal 325 sampai Pasal 339 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum.

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel dan transparan, peserta pemilihan umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan.

“Yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” ujar Dody lagi.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU Provinsi DKI Jakarta menerima penyampaian LADK dari partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPD Republik Indonesia (RI) pada 7 Januari 2024 paling lambat pukul 23:59 WIB. (Antara/Arfi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.